Bisnis.com, MEDAN - Sepanjang bulan lalu, awal tahap kedua program amnesti pajak, aliran dana tebusan ke Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pajak Sumatra Utara I melesu.
Hingga 1 November 2016, total dana tebusan baru mencapai Rp4,3 triliun dari akhir tahap pertama Rp4,07 triliun.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Marslinus Simbolon menyebutkan, wajar jika aliran dana tebusan kembali melemah pada awal tahap kedua.
“BIasanya orang-orang kan menahan dulu uang mereka. Diputar dulu. Apalagi tarif tebusan untuk UMKM flat sampai Maret 2017 0,5%. Untuk perorangan, masih ada 2 bulan ini, lumayan untuk putar uang. Kami kan tidak bisa memaksa,” ucapnya, Rabu (2/11/2016).
Kendati demikian, dia masih optimistis pada akhir tahun ini aliran dana tebusan tersebut akan kembali ‘deras’. Adapun, hingga 31 Desember 2016, tarif tebusan yang berlaku 3%, sebelum masuk ke tahap terakhir.
Hingga kemarin, total penerbitan surat pernyataan harta (SPH) yakni kepada 27.307 wajib pajak. Adapun, sepanjang program amnesti pajak Kanwil DJP Sumut I ditarget mampu mengumpulkan dana tebusan Rp4,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel