Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 2 Desember, Pernyataan Harta Rp3.970 Triliun. Sepekan Naik Rp21 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (2/12/2016), pukul 16.13 WIB, terpantau menghampiri Rp3.970 triliun.
Statistik amnesti pajak 2 Desember 2016, pukul 16.13 WIB
Statistik amnesti pajak 2 Desember 2016, pukul 16.13 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (2/12/2016), pukul 16.13 WIB, terpantau menghampiri Rp3.970 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.841 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp21 triliun setelah mencapai Rp3.949 triliun pekan lalu (Jumat, 25/11/2016) pada pukul 17.37 WIB, serta naik sekitar Rp2 triliun dibandingkan pencapaian kemarin (Kamis, 1/12/2016) pukul 18.23 WIB dengan Rp3.968 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,56%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,84%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,60%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp99,1 triliun, atau sekitar 60,06% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,6 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,84 triliun
-Badan UMKM: Rp245 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.841 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp986 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga awal Desember, telah diterima total 484.022 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang dua hari pertama bulan ini sejumlah 3.428.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.13 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp6,89 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp2.838 triliun pada Kamis (1/12/2016) pukul 18.23 WIB.

Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp22 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.

Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,6 triliun, disusul oleh badan non UMKM dengan Rp10,5 triliun.

Di posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp3,84 triliun dengan kenaikan Rp20 miliar dibandingkan pencapaian kemarin, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp245 miliar atau bertambah Rp2 miliar.

PUNCAK PARTISIPASI UMKM

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan masa puncak keikutsertaan pelaku usaha dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan terjadi pada Maret 2017, menjelang berakhirnya program ini.

Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, mengatakan pihaknya memperkirakan tidak akan terjadi lonjakan peserta amnesti pajak memasuki Desember 2016 yang merupakan akhir dari periode kedua, karena sebagian besar pelaku usaha papan atas telah berpartisipasi pada periode pertama.

“Periode kedua ini kan yang ikut sebagian kecil pengusaha besar yang tidak berkesempatan menyelesaikan proses administrasi pada periode pertama dan sebagian besar pelaku UKM,” ujarnya, seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (29/11/2016).

Menurutnya, karena tarif uang tebusan peserta tax amnesty bagi sektor UKM tidak dibedakan berdasarkan periodisasi, yakni 0,5% dari harta deklarasi jika jumlah hartanya mencapai batas maksimal Rp10 miliar dan 2% bagi yang memiliki harta di atas Rp10 miliar, maka tentunya pelaku UKM masih memiliki banyak waktu untuk melakukan deklarasi.

Karena itu, pihaknya memperkirakan masa puncak keikutsertaan pelaku UKM akan terjadi pada Maret tahun depan, mengingat kebiasaan orang Indonesia yang sering melakukan sesuatu pada masa-masa akhir suatu periode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper