Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 15 Desember, Deklarasi Harta & Repatriasi Tembus Rp4.016 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (15/12/2016), pukul 17.23 WIB, terpantau menembus Rp4.016 triliun.
Statistik amnesti pajak 15 Desember 2016, pukul 17.23 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 15 Desember 2016, pukul 17.23 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (15/12/2016), pukul 17.23 WIB, terpantau menembus Rp4.016 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.884 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp144 triliun atau sekitar 14,4% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp7 triliun dibandingkan dengan pencapaian Rabu (14/12) pukul 19.21 WIB sebesar Rp4.009 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,81%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,62%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,58%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp100 triliun, atau sekitar 60,60% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp81,1 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,6 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,06 triliun
-Badan UMKM: Rp259 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.884 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp989 triliun
-Repatriasi: Rp144 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan kedua Desember, telah diterima total 509.271 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang pekan kedua bulan ini sejumlah 28.793 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.23 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp113,74 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp7 triliun setelah mencapai Rp2.877 triliun pada Rabu (14/12) pukul 19.21 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp132 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.

Hingga hari ini, WP (wajib pajak) OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp81,1 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp10,6 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,06 triliun dengan kenaikan Rp30 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp259 miliar atau bertambah Rp2 miliar.

OPTIMISTIS TARGET TERCAPAI

Target pemerintah dalam menyerap dana segar dari tebusan program tax amnesty, yakni senilai Rp165 triliun dan dana repatriasi yang senilai Rp1000 triliun, diyakini akan tercapai.

Selain karena mendapat dukungan dari mayoritas pelaku bisnis di Tanah Air, pemerintah juga masih memiliki waktu untuk melakukan pendataan. Apalagi, wajib pajak cenderung mengikuti program ini di akhir periode, seperti yang terjadi pada periode pertama yang berakhir pada akhir September.

“Saya optimis dana tebusan bisa mencapai target dan sebagian besar saya lihat memang dari faktor deklarasi baik dalam negeri maupun luar negeri," kata Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo, seperti dilansir Bisnis.com, Minggu (11/12).

Dia menambahkan, kegaduhan politik akibat aksi damai yang dilakukan sekelompok masyarakat dalam beberapa bulan terakhir tidak akan mengganggu psikologi pelaku usaha.

Menurutnya, pebisnis mampu berfikir secara rasional, dimana tax amnesty adalah program legal yang dipayungi undang-undang. Politikus Partai Nasdem ini pun menyarankan kepada pelaku usaha yang masih ragu untuk segera melaporkan hartanya sebelum program ini berakhir pada Maret tahun depan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper