Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: 17 Hari Jelang Akhir Program, Pernyataan Harta Rp4.499 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (14/3/2017), pukul 17.47 WIB, terpantau menembus Rp4.499 triliun.
Statistik amnesti pajak 14 Maret 2017, pukul 17.47 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 14 Maret 2017, pukul 17.47 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (14/3/2017), pukul 17.47 WIB, terpantau menembus Rp4.499 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.335 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp11 triliun dibandingkan pencapaian Senin (13/3) pukul 16.33 WIB sebesar Rp4.488 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,12%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,67%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,22%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp114 triliun, atau sekitar 69,09% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,3 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp6,07 triliun
-Badan UMKM: Rp414 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.335 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.020 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 761.086 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 48.608 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.47 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp144,60 triliun.

Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp11 triliun setelah mencapai Rp3.324 triliun pada Senin (13/3) pukul 16.33 WIB.

Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp66 miliar.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,3 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp6,07 triliun atau naik Rp60 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp414 miliar atau bertambah Rp6 miliar.

PEMERINTAH PANTAU DAFTAR PANAMA PAPERS

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus memantau sejumlah Wajib Pajak (WP) yang namanya tercantum dalam daftar Panama Papers serta memastikan keikutsertaan mereka pada periode akhir program pengampunan pajak (tax amnesty).

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memaparkan, dari sekitar 1.038 WP yang teridentifikasi, sebagian besar telah mengikuti pengampunan pajak.

“Contohnya, kepemilikan saham sebuah bank nasional yang dilakukan stock crossing pada pertengahan November 2016 lalu, merupakan tindak lanjut repatriasi aset yang dilakukan WP yang ada dalam dokumen tersebut,” kata Yoga, seperti dilansir Bisnis.com (13/3).

Kendati sebagian besar telah mengikuti amnesti pajak, otoritas pajak berharap semua harta WP yang disimpan di luar negeri diikutkan dalam tax amnesty.

Terlebih dengan adanya rencana implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, pemerintah memastikan WP tidak lagi bisa menyembunyikan uangnya di luar negeri. “Bagi kami, Ditjen Pajak akan mendapatkan data yang lebih akurat dan update mengenai investasi atau harta mereka di luar negeri,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper