Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: 15 Hari Jelang Akhir Program, Deklarasi Harta dan Repatriasi Rp4.520 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (16/3/2017), pukul 18.35 WIB, terpantau mendekati Rp4.520 triliun.
Statistik amnesti pajak 16 Maret 2017, pukul 18.35 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 16 Maret 2017, pukul 18.35 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (16/3/2017), pukul 18.35 WIB, terpantau mendekati Rp4.520 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.354 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp11 triliun dibandingkan pencapaian Rabu (15/3) pukul 18.41 WIB sebesar Rp4.509 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,2%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,59%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,21%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp115 triliun atau sekitar 69,69% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,5 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,9 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp6,19 triliun
-Badan UMKM: Rp426 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.354 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.021 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 774.347 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 61.890 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.35 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp190,28 triliun.

Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp10 triliun setelah mencapai Rp3.344 triliun pada Rabu (15/3) pukul 18.41 WIB, sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri naik menjadi Rp1.021 triliun.

Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh seluruh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp266 miliar.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,5 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,9 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp100 miliar.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp6,19 triliun atau naik Rp60 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp426 miliar atau bertambah Rp6 miliar.

WP DIMINTA PATUH

Pelaksanaan program pengampunan pajak (Tax Amnesty/TA) akan berakhir sekitar 15 hari ke depan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta WP untuk patuh sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pascaberakhirnya program ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan, kepatuhan itu layaknya diberikan sebagai komitmen para WP setelah diampuni dosa perpajakannya.

"Kami minta kepatuhannya, kami tidak akan memeriksa, namun lebih ke konteks pembinaan," kata Hestu, seperti dilansir Bisnis.com (8/3).

Jika WP kembali tidak patuh atau otoritas pajak menemukan harta selain yang sudah dideklarasikan, pihak otoritas bisa menggunakan kewenangan sesuai pasal 18 UU Tax Amnesty.

Karena itu, pemerintah mengajak para WP untuk saling memahami, jika pemerintah membantu dengan pembuatan regulasi, WP membantu dengan kepatuhannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper