Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Riau Terima Empat Pengaduan UN Swissindo

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau sudah menerima pengaduan empat kasus UN Swissindo yang menjanjikan pelunasan utang nasabah.
Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman
Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat./JIBI-Rachman

Bisnis.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau sudah menerima pengaduan empat kasus UN Swissindo yang menjanjikan pelunasan utang nasabah.

Kepala OJK Riau Muhammad Nurdin Subandi mengatakan OJK sudah menindaklanjuti kasus UN Swissindo di Pekanbaru dan Riau berdasarkan laporan dari lembaga industri jasa keuangan.

"Ada empat industri jasa keuangan yang melaporkan ke kami atas kasus UN Swissindo yang menjanjikan pelunasan utang kredit kepada nasabahnya," katanya, Jumat (24/3).

Subandi mengatakan pengaduan itu sudah ditindaklanjuti dan sampai saat ini UN Swissindo tidak lagi beroperasi di Pekanbaru dan Riau. OJK juga telah meminta industri jasa keuangan untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat dan nasabah tentang modus operasi dari lembaga ini.

Dengan langkah ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat sebagai nasabah yang menjadi korban penipuan pelunasan utang kredit. "Memang perlu upaya bersama karena itu kami sudah imbau dan meminta industri ikut bersama-sama lakukan sosialisasi kepada nasabahnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan operasional UN Swissindo sudah menyebar hingga ke Bali. "Kami meminta masyarakat untuk waspada karena praktik UN Swissindo yang menjamin pelunasan kredit ini melanggar hukum," katanya.

Praktik itu dinilai melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit yang lazim berlaku dalam perbankan atau lembaga pembiayaan. Satgas Waspada Investasi mencatata daerah yang paling banyak menderita kerugian dari praktik ini adalah Jambi, Cirebon, dan Purwokerto.

Di wilayah Jambi, ditemukan korban sebanyak 11 nasabah dengan nilai janji pelunasan kredit Rp1,3 miliar. Lalu di Cirebon ada korban 76 nasabah dengan janji pelunasan kredit Rp4,02 miliar. Sementara di Purwokerto korbannya mencapai 25 nasabah dengan janji pelunasan kredit Rp2,8 miliar.

Untuk mewaspadai praktik semacam ini, masyarakat diminta melakukan pemeriksaan atas lembaga yang memberikan penawaran investasi atau jasa keuangan. "Pastikan lembaga tersebut memiliki izin OJK, dan domisilinya jelas sesuai izin yang dimiliki lembaga itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper