Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Yakin 75% WP Patuh Laporkan SPT

Pemerintah optimistis target pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sebanyak 75% bakal terealisasi dari seluruh Wajib Pajak (WP) yang wajib lapor.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah optimistis target pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sebanyak 75% bakal terealisasi dari seluruh Wajib Pajak (WP) yang wajib lapor.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memaparkan, optimisme itu muncul dari meningkatnya awareness WP bersamaan berakhirnya implementasi pengampunan pajak.

“Kesadaran masyarakat sudah cukup meningkat, sehingga semoga saja target tersebut bisa terealisasi,” kata Yoga melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3).

Menurutnya, antusiasme tersebut nampak dari realisasi pelaporan SPT hingga Senin malam kemarin yang mencapai 6,8 juta. Tren tersebut diharapkan bisa berlangsung hingga akhir tahun nanti, sehingga rasio kepatuhan SPT bisa lebih baik dari tahun lalu.

“Pelaporan SPT makin ramai, jumlah itu hanya sampai kemarin malam. Sehingga besar kemungkinan target 75% pelaporan SPT bisa terealisasi,” jelasnya.

Kendati demikian, ada sejumlah tantangan, misalnya kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2017 dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta. Kenaikan itu diprediksi bakal menggerus jumlah pelaporan SPT tahun ini.

Namun, hal itu tergantung kepada WP. Menurutnya, jika ada WP yang berpendapatan di bawah PTKP, tetapi belum mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – nya, praktis WP atau orang yang bersangkutan wajib melaporkan SPT – nya. Jika tidak, tetap akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Artinya nanti sangat bergantung kepada WP apakah mencabut NPWP atau tidak, tetapi saya menghimbau kepada meteka untuk tetap melaporkan SPT –nya, kendati hasilnya nihil,’ jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, jumlah WP yang terdaftar sebanyak 35,82 juta, jumlah WP yang wajib melaporkan SPT-nya mencapai 23,2 juta. Sehingga jika pemerintah mematok target pelaporan SPT sebanyak 75%, artinya paling tidak tahun ini ada sekitar 17,4 juta WP yang melaporkan SPT.

Target tersebut lebih tinggi jika dibandingkan realiasi pelaporan SPT pada tahun lalu. Tahun lalu, jumlah WP yang terdaftar sebanyak 32,7 juta dengan WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 20,17 juta. Namun demikian, dari jumlah tersebut, WP yang melaporkan SPT hanya 12,56 juta atau 62,28%.

Target serupa sebelumnya diungkapkan oleh Yon Arsal Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak. Menurutnya, kepatuhan Wajib Pajak tersebut bakal terealisasi, seiring proses reformasi perjakan yang dilakukan pemerintah.

Langkah pertama bagi WP yang tak patuh adalah penegakan hukum. Proses tersebut diharapkan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan WP. Selain itu menurutnya ada sejumlah extra effort lainnya yang bakal ditempuh oleh Otoritas Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper