Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga tanggal 21 April 2017.
Suryo Utomo,Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pengunduran tersebut dilakukan pasalnya batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan tax amnesty.
"SPT tahun pajak 2016, bersamaan dengan hari terakhir pengampunan pajak. Kami memberikan perpanjangan penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017," katanya di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Kendati diundur, namun pembayaran pajak terutang tetap dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017.
"Jad hanya administrasinya saja yang diundurkan sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan tanggal 31 Maret," jelasnya.
Baca Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel