Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Terbitkan Surat Revisi UU ASN. Akan Berdampak ke BPJS?

Pemerintah diharapkan tidak mengubah kebijakan Jaminan Sosial seiring terbitnya Surat Presiden (Supres) tentang revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Ilustrasi/Antara-Rahmad
Ilustrasi/Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak mengubah kebijakan Jaminan Sosial seiring terbitnya Surat Presiden (Supres) tentang revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan seringkali pengubahan Undang-undang juga diselipkan upaya membuat sektoral sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Pola ini terjadi ketika Undang-undang no. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam disahkan.

Aturan itu memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk melindungi nelayan dan petambak. Akibatnya potensi 5 juta nelayan tidak lagi merasa perlu menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Bila UU ASN hasil revisi mengarahkan jaminan sosial secara sektoral lagi maka gagal lah UU SJSN dan UU BPJS. BPJS Ketenagakerjaan akan secara sistemik diamputasi oleh pemerintah,” ujar Timboel mengungkapkan kekhawatirannya, Sabtu (1/4/2017).

Dia mengatakan Supres yang diterbitkan dalam merevisi ASN menugaskan Menteri PAN RB, Menkum HAM dan Menkeu untuk menjadi pembahas di DPR. Akan tetapi melihat kecenderungan kepentingan sektoral, Timboel mengatakan Menteri Keuangan akan lebih dominan dalam pembahasan ini.

Dia mengatakan, dengan revisi ini maka harapannya terletak pada Presiden Joko Widodo. Presiden diharapkan masih fokus ke UU SJSN dan UU BPJS. Ia juga mengharapkan para pemangku kepentingan Jaminan Sosial seperti DJSN berani berjuang untuk menegakkan semangat dan prinsip gotong royong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper