Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Tak Buru-Buru Soal Google

Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak ingin terburu-buru mengusut dugaan pelanggaran Pasal 21 UU No.5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Google Inc, terkait penetapan biaya produksi.
Google/Reuters
Google/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak ingin terburu-buru mengusut dugaan pelanggaran Pasal 21 UU No.5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Google Inc, terkait penetapan biaya produksi.

Komisi menanti data yang terkini yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, mengenai tunggakan pajak perusahaan multinasional asal Amerika Serikat tersebut. Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan tidak akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebelum kepastian data tunggakan pajak.

"Ya intinya, kami menunggu data dari Dirjen Pajak dahulu. Karena untuk dugaan pelanggaran Pasal 21, dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya, persoalan pajak masuk di dalamnya," tutur Syarkawi kepada Bisnis.com, Selasa (4/4).

Pasal 21 berbunyi, pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya, yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dugaan awal KPPU, perusahaan teknologi mesin pencari tersebut diduga tidak taat membayar pajak yang berhubungan dengan faktor produksi, sehingga, biaya produksi Google di Indonesia menjadi lebih rendah dibandingkan dengan biaya produksi perusahaan lain yang taat membayar pajak.

Sebelumnya, KPPU sudah menggandeng Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan Google.

Kerja sama ini, utamanya melihat kemungkinan praktek bayar pajak yang kecil dari Google di Indonesia.

“Kalau bayar pajaknya kecil, kemungkinan profitnya meninggi. Ini yang sedang kami teliti, sudah menggandeng Dirjen Pajak," tambahnya.

Terpisah,  Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana tidak berkomentar terkait persoalan pajak tersebut.

Perkara pajak Google Asia Pacific bermula dari keengganan raksasa teknologi itu diperiksa oleh Otoritas Pajak Indonesia. Pemberitaan Bisnis (20/3), Otoritas Pajak dengan perusahaan tersebut sempat melakukan negosiasi terkait pembayaran pajak.

Namun, hal itu kembali memanas lantaran setelah dipulangkannya surat pemerintah pemeriksaan Ditjen Pajak. Sikap itu langsung direspons oleh Ditjen Pajak dengan mengeluarkan bukti permulaan.

Dirjen Pajak juga meresponnya dengan menyelidiki Bentuk Usaha Tetap (BUT) Google. Bagi otoritas pajak, BUT tidak harus berwujud kantor, tetapi teknologi pun juga bisa dikategorikan sebagai BUT.

Dari data yang dihimpun Bisnis, pendapatan total Google di Indonesia senilai US$109,16 juta pada 2015, jumlah pajak yang dibayarkan senilai Rp5,21 miliar. Dari total pendapatan pada 2015, sebesar 55% disetor oleh 10 besar konsumen Google di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper