Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK : Potensi Kerugian SMI Rp109,84 Miliar & US $12,5 Juta

Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan adanya potensi kerugian pada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur Tbk (SMI) Emma Sri Martini di sela-sela sewindu PT SMI- Hari Bakti untuk Negeri di Jakarta, Rabu (22/3)./JIBI-Dedi Gunawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur Tbk (SMI) Emma Sri Martini di sela-sela sewindu PT SMI- Hari Bakti untuk Negeri di Jakarta, Rabu (22/3)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan adanya potensi kerugian pada PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016, BPK berdasarkan hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berpotensi sebesar Rp109,84 miliar dan US $12,50 juta lantaran belum diterimanya pelunasan pembiayaan yang telah jatuh tempo dan gagal bayar, pembiayaan dengan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan, dan jaminan pembiayaan berupa saham yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.

“Selain itu, terdapat pembiayaan yang tidak memedomani customer due diligence dan berdasarkaninvoice yang di-mark upsehingga berpotensi merugikan perusahaan,” demikian tertulis dalam laporan tersebut, yang dikutip Bisnis, Minggu (9/4/2017).

Dalam Bab III, IHPS II 2016, BPK menyebutkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam operasional BUMN menyebabkan sejumlah permasalahan utama.

Permasalahan tersebut antara lain piutang berpotensi tidak tertagih, barang yang dibeli belum atau tidak dapat dimanfaatkan, dan pemborosan atau harga yang kemahalan.

Terkait piutang yang berpotensi tidak tertagih, SMI menjadi salah satu contohnya. Pertama, pembiayaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga gas batubara (PLTGB) Melak kepada PT CDN. Pembiayaan proyek senilai Rp109,84 miliar tersebut tidak didasarkan pada penilaian kelayakan yang memadai.

“Dan pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, sehingga pembiayaan menjadi macet,” demikian tertulis dalam laporan itu.

Selain itu, BPK mencatat jual beli piutang antara SMI dengan TAEL sebesar US$12,50 juta tidak didukung dengan bukti adanya piutang.

Dalam keterangan resminya, Ketua BPK Harry Azhar Azis menyerahkan IHPS II Tahun 2016 kepada Ketua DPR, Kamis (6/4/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper