Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemilikan Asuransi : Menkeu Gelar Konsultasi dengan DPR

Kementerian Keuangan menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan DPR terkait rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur porsi kepemilikan asing maksimal 80% di perusahaan asuransi.
Menteri Keuangan sekaligus Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan), dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi  memberikan keterangan kepada wartawan terkait jalannya roda perekonomian, di Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan sekaligus Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan), dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait jalannya roda perekonomian, di Jakarta, Senin (3/4)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan DPR terkait rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur porsi kepemilikan asing maksimal 80% di perusahaan asuransi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertemuan tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk berkonsultasi dengan dewan terkait kebijakan yang akan mereka ambil.

"Memang sesuai undang-undang kami memang diharuskan melakukan konsultasi dengan dewan," ucap Sri Mulyani kepada Bisnis di Komplek Parlemen, Rabu (12/4).

Kendati demikian, Sri Mulyani tak memperinci substansi pertemuannya dengan para pimpinan dewan itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rapat kerja dengan Komisi XI Februari silam.

Seperti diketahui, saat rapat digelar, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengusulkan porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi tidak berubah atau tetap 80%.

Alasan pemerintah waktu itu, komitmen mereka terkait perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara seperti Jepang, Australia, New Zealand, dan negara-negara lain di kawasan Asean mengenai investasi di industri asuransi.

Sehingga, jika mereka mengubah proporsi kepemilikan asing kurang dari 80%, pemerintah akan dianggap melanggar kesepakatan yang telah dicapai.

Kepemilikan asing telah diatur dalam Pasal 7 UU No 40/2014 tentang perasuransian. Penerbitan PP tersebut merupakan regulasi turunan yang menegaskan soal porsi kepemilikan asing. Rencananya PP itu akan dirilis 17 April 2017.

Adapun sesuai catatan Bisnis, usulan yang disampaikan Kementerian Keuangan terkait pengaturan kepemilikan modal asing melingkupi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di industri asuransi di Indonesia harus merupakan perusahaan yang sejenis, atau perusahaan induk yang salah satu anak usahanya bergerak di industri yang sejenis.

Memiliki modal 5 kali lipat dari besarnya penyertaan langsung yang akan dilakukan. Dalam artian, perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia harus memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dari perusahaan yang akan dibangun.

Memenuhi persyaratan teknis yang disyaratkan oleh OJK, terutama prudential regulations yang diatur oleh OJK.

Kepemilikan asing pada asuransi akan mengatur tetap pada level maksimal 80% , berlaku bagi perusahaan asuransi yang mencatatkan kepemilikan asing di bawah 80% dan perusahaan yang baru akan masuk.

Bagi perusahaan asuransi eksisting dengan kepemilikan asing terlanjur melampaui 80% tidak wajib seketika disesuaikan. Namun demikian, dalam aksi penambahan modal selanjutnya, baik penambahan modal untuk pengembangan secara voluntary atau kebutuhan karena regulasi, maka harus dilakukan pembatasan.

Proporsi investor asing maksimum 80% dalam setiap kali penambahan modal, sedangkan porsi investor domestik ditetapkan minimal sebesar 20%.

Apabila tidak terdapat investor domestik strategis yang mampu dan bersedia menambah modal, maka porsi investor domestik dalam penambahan modal dapat dilakukan melalui penawaran saham di pasar modal. Dengan ketentuan ini kepemilikan asing akanm terdilusi secara bertahap sampai akhirnya mendekati ketentuan yang berlaku.

Secara terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin yang turut dalam pertemuan itu mengungkapkan DPR menyerahkan rencana penerbitan regulasi tersebut ke pemerintah.

Menurutnya, pada dasarnya mereka memahami keinginan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait besaran komposisi saham yang dimiliki asing, terima batas maksimalnya hingga 17 April 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper