Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Jateng DIY Targetkan Penerimaan Rp43,41 Triliun

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menargetkan penerimaan hingga Rp43,41 triliun tahun ini atau berkontribusi sekitar 22,70% dari target nasional yang mencapai Rp191,23 triliun
Uang rupiah./JIBI-Abdullah Azzam
Uang rupiah./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SEMARANG—Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menargetkan penerimaan hingga Rp43,41 triliun tahun ini atau berkontribusi sekitar 22,70% dari target nasional yang mencapai Rp191,23 triliun.

Mengutip data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, target penerimaan di Jawa Tengah dan DIY tersebut akan didominasi oleh cukai yang mencapai Rp41,23 triliun.  Sedangkan bea masuk ditarget sebesar Rp2,18 triliun dan bea keluar sekitar Rp3,23 miliar.

Jika dibandingkan dengan target cukai nasional yang sebesar Rp157,15 triliun, kontribusi Jawa Tengah mencapai sekitar 26,24%. Adapun target bea masuk nasional mencapai Rp33,73 triliun dan bea keluar Rp340,1 miliar, sehingga sumbangsih Jawa Tengah dan DIY masing-masing 6,46% dan 0,95%.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Untung Basuki mengatakan untuk meraih target tersebut pihaknya akan meningkatkan pelayanan cukai terhadap perusahaan rokok. Di sisi lain pihaknya pun akan menekan peredaran rokok ilegal baik di jalur produksi, distribusi dan pemasaran.

“Karena kontribusi rokok itu paling besar dari target Rp43 triliun, cukai rokok itu hampir Rp39 triliun. Jadi memang kontribusinya besar sekali,” katanya, Rabu (12/4).

Dia melanjutkan, kontributor penerimaan terbesar di Jateng dan DIY diperoleh dari Kudus yang mencapai Rp34 triliun. Adapun potensi penerimaan cukai di luar rokok antara lain minuman mengandung etil alkohol Rp558,74 miliar, etil alkohol sekitar Rp47,34 miliar dan cukai lainnya Rp107,87 miliar. 

Selain itu, untuk mencapai target penerimaan pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi terkait memberikan layanan fasilitas industri dan perdagangan.

Fasilitas itu mencakup kawasan berikat, gudang berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), Authorized Economic Operator (AEO) dan pusat logistik berikat. Dari data pihaknya, di Jateng dan DIY saat ini terdapat 195 kawasan berikat, tujuh gudang berikat, 52 KITE, satu AEO dan satu pusat logistik berikat.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto mengatakan pihaknya memang saat ini fokus pada penindakan dan penyidikan peredaran rokok ilegal.

“Karena potensi cukai rokok ini sangat besar untuk keuangan negara. Misalnya dari target cukai nasional Rp150 triliun, kalau 10% saja peredaran rokok illegal, potensi kerugian negara sudah sebesar Rp15 triliun,” ujarnya.

Dia menyebut, peredaran rokok tidak berizin dengan modus penggunaan pita cukai palsu sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, produk ilegal itu dipasarkan di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Banten, Sulawesi, Maluku hingga Papua.

Di sisi lain, penerimaan keuangan negara dari rokok sangat besar. Dia menyebut, dari harga eceran rokok, hampir 50% merupakan pajak termasuk cukai di dalamnya. Adapun terkait kasus yang ditangani pihaknya, pada 2016 mencapai 160 kasus dan sepanjang tahun berjalan sudah 69 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper