Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Iuran Jamsos Pensiun Diyakini Tambah Manfaat

Direktur Eksekutif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai rencana kenaikan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan banyak pihak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai rencana kenaikan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan banyak pihak.

“Iuran awal yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 3% belum memenuhi standar hidup layak pekerja yang memasuki usia pensiun,” ujar Timboel kepada Bisnis.com, Kamis (13/4/2017).

Data yang dikutipnya dari International Labour Organization (ILO) menyebut dana minimal yang harus diterima pekerja yang pensiun adalah 40% dari upah ketika dia masih bekerja.

Timboel menjelaskan beberapa keuntungan yang akan didapat berbagai pihak dari kenaikan iuran dana pensiun. Pertama, bagi pekerja, kenaikan iuran pensiun akan menambah manfaat dan mendukung kehidupan pekerja dan keluarganya setelah pensiun.

Kedua, bagi pemerintah, mengacu pada peraturan OJK Nomor 1/2016 maka kenaikan iuran akan membuat dana yang dikelola BPJS ketenagakerjaan akan semakin besar. Uang tersebut bisa diinvestasikan dengan membeli surat utang negara sehingga mereka tidak kesulitan dalam mencari dana.

Terakhir, bagi pengusaha, kenaikan iuran akan membantu mereka dalam mengalokasikan dana ketika pekerja pensiun. Hal itu karena anggaran tersebut telah dicicil dengan membayar iuran jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, akhir 2016, BPJS Ketenagakerjaan telah mengusulkan kenaikan iuran jaminan pensiun 5%—6% pada tahun ini. Evaluasi terus dilakukan dalam tempo paling singkat Oktober 2017.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dengan besaran iuran 3% saat ini kekuatan menanggung peserta jaminan sosial hanya menembus hingga 2035. Kondisi itu memunculkan adanya defisit pada 2040.

Padahal, menurut perhitungan mereka, pada 2050 mendatang, banyak peserta yang telah mamasuki masa pensiun. Kondisi itu membuat mereka lebih banyak menggunakan dana ketimbang membayar iuran.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada tahap awal telah ditetapkan besaran iuran untuk program pensiun sebesar 3%. Pembayaran dibagi dua dengan jatah 2% bagi pemberi kerja dan 1% bagi tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper