Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Kemenkeu Bahas Kepemilikan Asing

Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan untuk membahas tentang kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com,JAKARTA—Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan untuk membahas tentang kepemilikan asing di perusahaan asuransi.

Kepada Bisnis, Muhammad Sarmuji, anggota Komisi XI mengatakan bahwa rapat itu akan kembali membahas tentang kepemilikan asing di perusahaan asuransi.

Rencananya, rapat dengar pendapat dengan pemerintah itu akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

RDP tentang kepemilikan asing di perusahaan asurasi sudah beberapa kali dilakukan. Pada 12 April, Komisi XI DPR dan Kemenkeu mengadakan pertemuan tertutup terkait rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur porsi kepemilikan asing maksimal 80% di perusahaan asuransi.

Pada waktu itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertemuan tersebut merupakan kewajiban pemerintah untuk berkonsultasi dengan DPR terkait kebijakan yang akan mereka ambil.
"Memang sesuai undang-undang kami memang diharuskan melakukan konsultasi dengan dewan," ucap Sri Mulyani saat itu.

Kendati demikian, Sri Mulyani tak memperinci substansi pertemuannya dengan para pimpinan dewan itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rapat kerja dengan Komisi XI Februari silam.

Seperti diketahui, saat rapat digelar, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengusulkan porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi tidak berubah atau tetap 80%.

Alasannya, komitmen mereka terkait perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara seperti Jepang, Australia, Selandian Baru, dan negara-negara lain di kawasan Asean mengenai investasi di industri asuransi.
Sehingga, jika mereka mengubah proporsi kepemilikan asing kurang dari 80%, pemerintah akan dianggap melanggar kesepakatan yang telah dicapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lutfi Zaenudin
Editor : Lutfi Zaenudin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper