653 Botol Miras Ilegal Tak Luput Dari Penindakan Bea Cukai Malang

MALANG Seperti kata pepatah, tak ada busuk yang tak berbau, akhirnya kejahatan dan keburukan yang dilakukan oleh MH dalam menjual minuman beralkohol (minuman keras/miras) tanpa dilekati pita cukai

MALANG – Seperti kata pepatah, tak ada busuk yang tak berbau, akhirnya kejahatan dan keburukan yang dilakukan oleh MH dalam menjual minuman beralkohol (minuman keras/miras) tanpa dilekati pita cukai alias polos dapat terbongkar berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas Bea Cukai Malang.

Pemilik toko yang terletak di Jalan Seruni, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini dicokok petugas pada Rabu (12/04), setelah petugas melakukan pemeriksaan pada toko MH dan mendapatkan 465 botol miras tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dan kadar. Tak hanya itu, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, MH juga mengakui bahwa ia masih menyimpan miras di gudang rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Locari, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Setelah mendapatkan informasi dari MH, tim intelijen dan penindakan kami segera menuju ke bangunan gudang yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan didapati 188 botol miras yang tidak dilekati pita cukai dalam berbagai merek dan kadar,” ungkap Rudy.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas membawa MH dan barang bukti berupa 653 botol miras tanpa pita cukai berbagai merek dan kadar tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diteliti lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper