Bisnis.com, JAKARTA –Implementasi Kartu Indonesia 1 atau Kartin1 ke sektor perbankan terancam gagal, jika Bank Indonesia tak memberikan izin.
Iwan Djuniardi Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memaparkan, sejauh ini mereka belum menerima informasi soal persetujuan dari Bank Indonesia kepada industri perbankan yang akan mengimplementasikan sistem tersebut.
“Sejauh ini belum, namun yang jelas, untuk perbankan yang meminta izin BI adalah pihak bank sendiri,” kata Iwan kepada Bisnis, Senin (17/4).
Menurutnya,karena posisi Ditjen Pajak yang cenderung pasif, maka mereka hanya bisa menunggu BI memberikan restu kepada pelaku industri perbankan untuk menerapkan Kartini.
Padahal, otoritas pajak sudah mencatat setidaknya ada dua bank milik pemerintah yang telah bersedia mengintegrasikan sistem terebut dengan kartu prioduk perbankan.
“Setahu saya BNI dan Bank Mandiri akan meminta izin. Izin itu supaya mereka bisa menginject Kartin1 ke kartu mereka,” ungkapnya.
Seperti diketahui, meski sudah diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada akhir Maret lalu. Namun hingga kini Bank Indonesia belum memberikan izin bagi sejumlah pelaku industri perbankan untuk menerapkan kartu tersebut.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo sebelumnya mengatakan, pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam sebelum kartu tersebut diimplementasikan.
Mantan menteri keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga mengungkapkan jika Kartin1 tak lebih dari strategi perbankan dalam menawarkan produk uang elektronik di internal Ditjen Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel