Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penukaran Valas Ilegal Mulai Ditertibkan

Bank Indonesia memberikan waktu untuk kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA-BB) yang tidak berizin agar segera mengajukan dokumen perizinan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memberikan waktu untuk kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA-BB) yang tidak berizin agar segera mengajukan dokumen perizinan.

Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan penertiban terhadap pihak yang setelah 7 April 2017 masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean menuturkan, setelah 7 April bagi KUPVA yang belum berizin akan ditertibkan karena tidak sesuai dengan peraturan.

“Kami bekerja sama dengan Bareskrim melakukan penertiban pasang sticker cukup besar agar tidak melaksanakannya lagi, penertiban secara random dan bertahap,” ujarnya dalam konferensi Pers di Jakarta, Senin (17/4).

Data per Januari 2017 ada 1.069 KUPVA yang ada di Indonesia, sedangkan dari hasil pemetaan yang dilakukan Bank Indonesia per Maret 2017, terdapat total 783 KUPVA BB yang tidak berizin, dan 122 yang sedang mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Penertiban tahap pertama dilaksanakan pada 10 April 2017 sampai 13 April 2017 di wilayah kerja BI kantor pusat yakni Jakarta, Bogor, Depok, Sumatera Utara, Pematang Siantar, dan Bali dengan target 184 pelaku.

“Dari target 184 pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin di wilayah tersebut, 18 pelaku telah mengajukan izin ke Bank Indonesia, 17 target telah menghentikan layanan dan 95 pelaku ditertibkan,” tutur Eni.

Pelaku usaha yang ditertibkan berbentuk money changer, toko emas, pengusaha tour & travel maupun usaha lainnya seperti toko elektronik.

Pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan penertiban, menurut Eni, bermacam-macam, seperti pemasangan tanda izin KUPVA palsu, penjualan izin kantor cabang oleh KUPVA berizin, kantor cabang tanpa identitas BI, tidak dipasang identitas, dan logo KUPVA.

“BI sebagai lembaga pengawas dan pengatur kami punya kewajiban melihat apakah KUPVA melaporkan transaksi sebagai anti pencucian uang dan pendanaan terrorism intinya memonitor transaksi ini upaya untuk pencegahan.”

Meskipun begitu, ungkap Eni, transaksi KUPVA mencapai 2% terhadap transaksi valas di luar ekspor-impor, masih kecil dibandingkan dengan valas yang ada di bank, “Bank besar karena bisa transfer dan cash, di bank juga lebih aman dan nyaman apabila transfer dalam jumlah besar.”

Sementara itu, BI akan melakukan peninjauan izin per lima tahun kepada KUPVA berizin yang telah terdaftar.

Jika ditemukan KUPVA legal yang membuka cabang tanpa ada pelaporan, BI dapat melakukan pencabutan izin.

“Harus lapor data, transaksi, dan KUPVA akan diawasi kalah tidak bisa menunjukan data kita cabut izinnya," ujarnya.

Bahkan sewaktu-waktu BI akan meminta data transaksi, jika KUPVA BB tidak dapat memenuhi, maka BI akan melakukan meninjau ulang izin dan mencabut izin tersebut.

Dia mengakui BI tidak menerapkan aturan ketat, tetapi sekarang bank sentral akan memperketat perizinan ini. (Krizia Putri Kinanti/Hadijah Alaydrus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper