Bea Cukai Kudus Musnahkan 23,5 Ton Barang Hasil Penindakan

KUDUS - Bea Cukai Kudus musnahkan 23,5 ton Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan barang hasil penindakan (BHP) periode bulan Februari 2016 hingga Januari 2017, dengan total 36 berkas Surat Bukti Penindakan (SBP).

KUDUS - Bea Cukai Kudus musnahkan 23,5 ton Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan barang hasil penindakan (BHP) periode bulan Februari 2016 hingga Januari 2017, dengan total 36 berkas Surat Bukti Penindakan (SBP). Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dengan turut disaksikan oleh jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Suryana mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan berupa 14.425.744 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak, 885 kg tembakau iris, 1.531 kg etiket, 10 kg plastik OPP, 59 roll kertas CTP, 7.416 keping jampel dan pita cukai yang diduga palsu, 59 buah alat pemanas, dan 27 tray filter rokok.

“Total nilai barang yang kami musnahkan ialah sebesar Rp 8.557.495.110,00, sedangkan potensi kerugian negara yang dihitung dari BHP yang terkait pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai tersebut adalah sebesar Rp5.579.776.865,00. Angka tersebut dihitung dari nilai cukai yang seharusnya dibayar ditambah PPN Cukai dan Pajak Daerah,” jelas Suryana.

Bea Cukai Kudus Musnahkan 23,5 Ton Barang Hasil Penindakan


Suryana menambahkan bahwa pemusnahan BMN hasil penindakan dilaksanakan dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA Tanjung Rejo sesuai dengan dengan rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus.

“Kami sampaikan rasa terima kasih kepada para tamu undangan, karena kesuksesan hasil penindakan Bea Cukai Kudus sejatinya tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan mitra kerja Bea Cukai Kudus. Jumlah BMN hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini meningkat signifikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat.

Banyaknya penindakan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Kudus bukan hanya semata-mata karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait peraturan di bidang cukai, tetapi juga karena ketatnya regulasi dibidang cukai yang akhirnya mendorong beberapa pihak untuk berbuat curang dengan berusaha untuk menghindarinya,” pungkas Suryana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper