Terpidana Asal Malaysia Ditangkap Bea Cukai Kuala Namu Saat Selundupkan Sabu

Deli Serdang Bea Cukai Kuala Namu berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu pada Kamis (20/04).

Deli Serdang – Bea Cukai Kuala Namu berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu pada Kamis (20/04). Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Namu, Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa tersangka berinisial KB yang menyembunyikan 14 gram sabu dalam anus, merupakan terpidana mati yang terlibat kasus peredaran gelap narkoba di Malaysia pada 2015.

Bea Cukai Kuala Namu bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang juga telah mendalami identitas KB menyatakan bahwa tersangka mengaku bahwa dirinya merupakan seseorang pemain film bernama Benji. “Dirinya membuat identitas baru dengan nama Khaeryll sejak eksekusi hukumannya di tahun 2015,” ungkap Zaky. Menurut pengakuan tersangka dirinya digantikan orang lain saat menjalani hukuman gantung pada tahun 2015 di Malaysia.

Saat tersangka tiba di Bandara Kuala Namu pada hari Selasa (20/04) sekitar pukul 20.30, petugas mengamati gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Menurut pengakuan tersangka, dirinya akan mencari seorang Disc Jokey (DJ) yang akan dipekerjakan di Malaysia, namun tersangka tidak dapat menjelaskan siapa yang akan ditemuinya di Medan saat ditanya oleh petugas. “Kami memutuskan untuk memeriksa dengan foto rontgen. Hasilnya, ada benda mencurigakan di anus tersangka. Saat dicek, ternyata barang tersebut merupakan sabu,” ungkap Zaky.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan bahwa kepolisian telah mencocokkan foto Benji yang dieksekusi mati dengan Khaeryll. “Hasilnya sangat mirip sehingga kami akan mendalami identitas Khaeryll dengan menambil sidik jari dan pindaian kornea mata dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan,” ungkap Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Jarnawi HS Tanjung. Berdasarkan pengakuannya, kata Tanjung, Khaeryll sudah empat kali menjalani pidana narkoba di Malaysia. Terakhir, ia dipidana hukuman gantung karena menyelundupkan ganja. Petugas keamanan Bandara Kualanamu juga menangkap MB (24), warga Aceh Utara. Ia didapati membawa 500 gram sabu di selangkangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper