Ini Cara Bea Cukai Sintete Salurkan Barang Ilegal Para Pelintas Batas

SAMBAS Berdasarkan Border Trade Agreement RI-Malaysia 1970, masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan, yang dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan disebut dengan Pelintas Batas, mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia.

SAMBAS – Berdasarkan Border Trade Agreement RI-Malaysia 1970, masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan, yang dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan disebut dengan Pelintas Batas, mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia. Namun, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi, jumlah barang tersebut jangan sampai melebihi dari jumlah yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-188/ PMK.04/2010 yaitu senilai 600 RM per bulan per orang.

“Selain itu, juga jangan sampai keluar dari wilayah yang sudah ditentukan, karena apabila barang tersebut melebihi dari yang diperbolehkan maka atas kelebihannya berlaku ketentuan impor umum, dan dalam ketentuan impor umum, barang tersebut termasuk barang-barang dalam kategori larangan/pembatasan.  Menurut UU Kepabeanan, barang-barang larangan dan pembatasan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Achmat.

Barang-barang kebutuhan pokok para pelintas batas yang dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diamankan oleh petugas Bea Cukai. Barang-barang tersebut, menurut Achmat, dipertimbangkan pemanfaatannya agar dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial. Seperti yang terjadi pada Selasa (09/05), dimana Bea Cukai Sintete menghibahkan BMN eks kepabeanan yang berasal dari beberapa penindakan petugas Bea Cukai, berupa 700 kg beras, 1.932 kg gula, 64 liter minyak goreng dan 10 kg tepung terigu asal Malaysia, kepada warga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.     

“Untuk meringankan beban kehidupan masyarakat, dan dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang a.n Menteri Keuangan, hari ini kami hibahkan barang-barang tersebut kepada masyarakat kurang mampu di desa Sebunga dan desa Kaliau, melalui Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper