Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi OJK: Beleid Pelaporan Informasi Debitur Dirilis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan payung hukum dalam pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui Peraturan OJK atau POJK No.18/2017.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan payung hukum dalam pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui Peraturan OJK atau POJK No.18/2017.

SLIK sendiri merupakan bentuk perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.

Berdasarkan POJK No.18/2017, pihak yang wajib menjadi pelapor informasi debitur melalui SLIK antara lain ialah Bank Umum, BPR, BPRS, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, kecuali lembaga keuangan mikro.

Meskipun tidak diwajibkan, peraturan itu memperkenankan perusahaan penyedia jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Tekfin), lembaga keuangan mikro, dan lembaga lain yang bukan lembaga jasa keuangan untuk menjadi pelapor dengan memenuhi berbagai persyaratan seperti memiliki infrastruktur yang memadai, memiliki data yang diperlukan SLIK, dan menandatangani perjanjian keikutsertaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

Ketentuan tersebut juga menjelaskan, berbagai cakupan informasi yang wajib disertakan dalam laporan debitur antara lain ialah debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakaan pelaku industri menyambut baik keberadaan SLIK sebagai sebuah sistem yang menyediakan informasi mengenai data debitur dengan akurat dan lengkap. Dengan demikian, rasio kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan diperkirakan bisa lebih terkendali.

“Melalui SLIK, perusahaan pembiayaan bisa menyaring debitur mana yang memiliki catatan atau rekam jejak baik, ataupun yang bermasalah dalam pelunasan kreditnya. Debitur yang bermasalah tentu akan kesulitan dalam pengajuan fasilitas kredit berikutnya,” kata Suwandi kepada Bisnis, Minggu (12/5/2017).

Untuk memperkaya informasi debitur, dia mengungkapkan OJK telah mewajibkan perusahaan pembiayaan yang sebelumnya telah bergabung dalam keanggotaan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia untuk melaporkan data debiturnya ke OJK melalui aplikasi SLIK.

Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan yang belum bergabung dalam keanggotaan SID Bank Indonesia akan diberikan waktu hingga Desember 2018 mendatang untuk melaksanakan kewajiban pelaporan data mengenai informasi debitur.

Dari sekitar 200 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia, Suwandi memperkirakan ada lebih dari 20 perusahaan yang sebelumnya telah bergabung dalam keanggotaan SID Bank Indonesia. Setelah menjadi pelapor wajib, setiap bulan perusahaan pembiayan diharuskan melaporkan data debitur ke OJK melalui SLIK.

“Kami yakin nasabah tidak akan keberatan jika datanya dicatat, karena pendataan mengenai informasi penting nasabah sudah menjadi kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper