Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Sri Mulyani Tentang Rencana Perpajakan 2018

Pemerintah mengasumsikan pertumbuhan rasio pajak pada 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini. Rasio pajak yang dipatok pemerintah tahun tersebut harus bisa meningkat dari 10,3% naik ke kisaran 11 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti diskusi bertema Investing in the Early Years: Identifying Synergies and Catalyzing Action, di markas Bank Dunia, di Washington, Amerika Serikat, Rabu (19/4) waktu setempat./REUTERS-Yuri Gripas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti diskusi bertema Investing in the Early Years: Identifying Synergies and Catalyzing Action, di markas Bank Dunia, di Washington, Amerika Serikat, Rabu (19/4) waktu setempat./REUTERS-Yuri Gripas

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengasumsikan pertumbuhan rasio pajak pada 2018 lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Rasio pajak yang dipatok pemerintah tahun tersebut harus bisa meningkat dari 10,3% naik ke kisaran 11 – 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dia telah meminta Tim Reformasi Perpajakan untuk menggenjot rasio pajak supaya lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Saya sudah meminta kepada tim untuk menjelaskannya soal rencana perpajakan pada tahun depan. Sehingga kami bisa mencapai rasio perpajakan yang lebih tinggi,” kata Sri Mulyani seusai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2018 di DPR, Jumat (19/5/2017).

Kendati demikian, bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut meyakini, untuk mencapai target perbaikan rasio perpajakan tersebut. Pemerintah mesti menghadapi sejumlah tantangan yang diprediksi bakal berimplikasi pada sektor perpajakan.

Adapun tantangan yang mesti dihadapi, jika mengutip kerangka ekonomi makro tesebut yakni tren pertumbuhan pertumbuhan pajak yang menurun, harga komiditas yang belum sepenuhnya membaik, serta kinerja impor belum sepenuhnya pulih.

Dengan target pertumbuhan rasio pajak yang cukup besar, pemerintah akan menyusun kebijakan perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan optimalisasi pungutan pajak dan pengendalian konsumsi barang tertentu melalui ekstensifikasi.

Selain itu, sejumlah pembaharuan regulasi misalnya revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan atau KUP, UU PPh, dan UU PPN juga diharapkan bisa ikut mendukug proses reformasi perpajakan tersebut.

“Kami juga berharap dengan makin banyaknya kerja sama internasional, semakin banyak informasi yang kami peroleh, sehingga berbagai praktik penghindaran pajak bisa ditekan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper