Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Seret Kimas Sentosa ke Polisi

JAKARTAPT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyeret debitur yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan kreditnya ke ranah hukum, guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kanan) didampingi Corporate Secretary Rohan Hafas (kiri) berjalan keluar gedung KPK, di Jakarta, Rabu (5/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (kanan) didampingi Corporate Secretary Rohan Hafas (kiri) berjalan keluar gedung KPK, di Jakarta, Rabu (5/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyeret debitur yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan kreditnya ke ranah hukum, guna mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan terhadap PT Kimas Sentosa. Perusahaan ritel telepon seluler yang dimiliki Yoyong Kimas dan Trisasono Kimas ini dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia. 

“Sebagai debitur, Kimas tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit,” kata melalui siaran resmi yang diterima Bisnis, Minggu (18/6).

Bank Mandiri, lanjut Rohan, memiliki komitmen yang kuat dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Dari sisi bisnis, Bank Mandiri terus berupaya secara intensif melakukan perbaikan kualitas aset dengan melakukan melakukan percepatan restrukturisasi untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan itikad baik. 

Langkah lainnya adalah melakukan penagihan yang lebih intensif hingga tindakan litigasi terhadap debitur yang tidak kooperatif maupun menyalahgunakan kredit, memonitor pertumbuhan kredit, memperkuat fungsi pengawasan serta mengontrol potensi penurunan kualitas kredit.

Selain dengan kepolisian, Bank Mandiri pun menggandeng Kejaksaan RI untuk menangani tindak kejahatan pidana maupun masalah hukum perdata perbankan. 

Kerjasama dengan kejaksaan meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper