Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSES INFORMASI KEUANGAN : Komisi XI Dalami Substansi Perppu

Komisi XI perlu mendalami substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi keuangan untuk Kepentingan Perpajakan supaya tak menimbulkan dampak negatif.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi XI DPR perlu mendalami substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan supaya tak menimbulkan dampak negatif.

Kendati DPR hanya memiliki hak untuk menolak atau menyetujui Perppu tersebut, namun kajian perlu dilakukan supaya implementasi regulasi baru tersebut tidak memiliki implikasi negatif terhadap pelaku usaha.

“Bagaimanapun juga Perppu itu tetap meminta persetujuan ke DPR. Namun jangan sampai justru kontraproduktif. Artinya nantinya malah membuat gaduh, lalu banyak investor berpikir dua kali,” kata anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo dalam keterangan resminya, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, banyak nasabah menyimpan dana di perbankan terdorong karena mencari tempat aman dan nyaman. Artinya, para nasabah seperti ini bukanlah menjadi obyek pajak.

“Bisa saja nasabah kembali taruh uang di bawah bantal lagi. Saya khawatir, nasabah besar atau investor lari lagi ke tempat yang nyaman atau ke luar negeri,” ujar Donny.

Terkait perubahan batasan saldo rekening nasabah yang wajib dilaporkan semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, disesalkan Donny. Pasalnya, kebijakan pemerintah itu didasari tanpa kajian mendalam padahal, komimitmen nternasional menetapkan sebesar US$250.000.

Politisi Nasdem inipun menyarankan pemerintah agar Perppu tersebut menyasar Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kekayaan di Indonesia. Karena mengikuti aturan AEoI.

“Bagusnya ini diberlakukan untuk WNA, lalu lakukan sosialisasi, karena ini akan berdampak signifikan ke depan,” tukas Donny.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang ditemui pekan lalu menuturkan, sebenarnya para nasabah tak perlu khawatir dengan implementasi Perppu itu. Pasalnya, tidak berarti semua rekening yang dilaporkan tersebut akan dipajaki. Pemerintah pun melihat penentuan ambang batas itu tak lebih untuk keperluan informasi perpajakan.

Selain itu dia juga menegaskan, penentuan batasan tersebut itu diperuntukan bagi rekening wajib pajak atau nasabah yang wajib dilaporkan secara otomatis.

Sedangkan dalam Perppu, selain mengatur akses informasi secara otomatis, juga membuka ruang bagi otoritas pajak untuk meminta data kepada pelaku industri keuangan.

"Kami bisa minta data ke industri keuangan dan itu ga ada batasan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper