Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPIP : Pepres nomor 3/2016 Akan Segera Berlaku

Revisi Peraturan Presiden nomor 3/2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) akan resmi diberlakukan menyusul adanya tambahan 13 proyek baru yang masuk daftar prioritas KPPIP sebagai pengganti proyek lama atau penambahan baru.

Bisnis.com, JAKARTA- Revisi Peraturan Presiden nomor 3/2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) akan resmi diberlakukan menyusul adanya tambahan 13 proyek baru yang masuk daftar prioritas KPPIP sebagai pengganti proyek lama atau penambahan baru.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo mengatakan total proyek prioritas keseluruhan nantinya akan berjumlah 37 proyek. Jika diperinci 13 proyek usulan baru tersebut terdiri atas 2 proyek jalan tol, 2 proyek ketenagalistrikan, 2 proyek SPAM, 4 Proyek Migas, serta 1 proyek Perkeretaapian.

Selain itu ada 2 proyek perluasan cakupan, proyek tol trans Sumatra dan proyek PLTU Mulut Tambang. “Ada 2 SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) yang masuk kriteria, ada perkeretaapian umum di DKI, tambahan 7 ruas Jalan Tol Trans Sumatera, dan ada juga proyek minyak dan gas di sisi hulu dan pembangkit listrik tenaga gas, batubara, dan sampah,” jelas Wahyu dalam keterangan resmi, Rabu (21/6).

Dalam kesempatan itu, Wahyu menjelaskan bahwa dari daftar 30 proyek prioritas yang lama ada 5 proyek dikeluarkan dari daftar proyek baru. “Sejumlah proyek listrik ditunda pelaksanaannya. Ada proyek PLTA (Karangkates, Kesamben, dan Lodoyo) karena setelah dihitung dengan pertimbangan tariff existing tidak layak jadi prioritas, ada juga yang memang ditunda oleh PLN dan sudah disepakati di tingkat kementerian," tuturnya.

Wahyu mengatakan ada empat kriteria eliminasi dan 4 kriteria scoring dengan 20 sub kriteria didalamnya . Empat prinsip tersebut yakni, proyek harus sesuai dengan cakupan jenis infrastruktur di Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, proyek memberikan manfaat secara regional ataupun finansial, proyek membutuhkan dukungan percepatan yang dapat diberikan dukungan atau nilai tambah oleh KPPIP, dan  proyek yang memberikan dampak partisipasi badan usaha swasta.TA-- Revisi Peraturan Presiden nomor 3/2016 tentang proyek strategis nasional (PSN) akan resmi dicanangkan sebagai peraturan. 



Hal itu menyusul adanya tambahan 13 proyek baru yang masuk daftar prioritas KPPIP sebagai pengganti proyek lama atau penambahan baru.


Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo mengatakan total proyek prioritas keseluruhan nantinya akan berjumlah 37 proyek.


Jika dirinci 13 proyek usulan baru tersebut terdiri atas 2 proyek jalan tol, 2 proyek ketenagalistrikan, 2 proyek SPAM, 4 Proyek Migas, serta 1 proyek Perkeretaapian.


Selain itu ada 2 proyek perluasan cakupan, proyek tol trans Sumatera dan proyek PLTU Mulut Tambang. 


“Ada 2 SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) yang masuk kriteria, ada perkeretaapian umum di DKI, tambahan 7 ruas Jalan Tol Trans Sumatera, dan ada juga proyek minyak dan gas di sisi hulu dan pembangkit listrik tenaga gas, batubara, dan sampah,” jelas Wahyu dalam keterangan resmi, Rabu (21/6). 


Dalam kesempatan itu, Wahyu menjelaskan bahwa dari daftar 30 proyek prioritas yang lama ada 5 proyek dikeluarkan dari daftar proyek baru.


“Sejumlah proyek listrik ditunda pelaksanaannya. Ada proyek PLTA (Karangkates, Kesamben, dan Lodoyo) karena setelah dihitung dengan pertimbangan tariff existing tidak layak jadi prioritas, ada juga yang memang ditunda oleh PLN dan sudah disepakati di tingkat kementerian," tuturnya.


Sementara itu, dia mengatakan ada beberapa kriteria untuk menetapkan agar PSN tersebut masuk dalam daftar proyek prioritas.


Wahyu mengatakan ada empat kriteria eliminasi dan 4 kriteria scoring dengan 20 sub kriteria didalamnya .


 “Kriteria ini dikembangkan dari 4 prinsip pokok proyek prioritas yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya. 


Empat prinsip tersebut yakni, pertama, proyek harus sesuai dengan cakupan jenis infrastruktur di Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. 


Kedua, proyek memberikan manfaat secara regional ataupun finansial.


Ketiga, proyek membutuhkan dukungan percepatan yang dapat diberikan dukungan atau nilai tambah oleh KPPIP.


Terakhir atau keempat, adalah proyek yang memberikan dampak partisipasi badan usaha swasta. 


Wahyu mengatakan dengan ditetapkan Pepres tersebut diharapkan semua pihak yang menjadi penanggung jawab pelaksana dapat segera berkoordinasi untuk semakin mempercepat akselerasi dan mengatasi hambatan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper