Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Konglomerasi Keuangan Jadi Tugas DK OJK Anyar

Proses penyelesaian peraturan mengenai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan yang mewajibkan konglomerasi keuangan memiliki perusahaan induk akan menjadi tugas dari DK OJK periode 2017—2022.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad (kiri) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida memberikan penjelasan mengenai tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang -undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK) di Jakarta, Rabu (5/4)./JIBI-Dedi Gunawan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad (kiri) didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida memberikan penjelasan mengenai tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang -undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK) di Jakarta, Rabu (5/4)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Proses penyelesaian rancangan peraturan OJK mengenai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan konglomerasi keuangan memiliki perusahaan induk akan menjadi tugas dari DK OJK periode 2017—2022.

Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya dalam proses berdialog dengan para pelaku industri keuangan. Hal itu dilakukan demi mendapatkan aturan yang dapat diterima oleh para pelaku sektor tersebut.

“Sedang dalam proses, mungkin bisa selesai dan diterbitkan dalam waktu sebulan sampai 2 bulan. Nanti akan dialihkan tugas penyelesaiannya ke DK OJK yang baru,” katanya, Senin (26/6/2017).

Seperti diketahui OJK berencana untuk menerbitkan aturan terkait penataan struktur konglomerasi keuangan melalui kewajiban pembentukan perusahan induk konglomerasi keuangan atau holding company.

Sebelumnya,  Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Edy Siregar mengatakan pihaknya memberikan batas waktu pembentukan holding company pada 1 Januari 2019. Hal itu membuat induk konglomerasi perusahaan terbuka harus melakukan rapat umum pemegang saham pada tahun depan dan berbicara dengan semua pemegang saham untuk melakukan pembentukan holding company.

Dalam RPOJK tersebut, suatu grup lembaga jasa keuangan baru dinyatakan sebagai suatu konglomerasi keuangan apabila terdapat lembaga jasa keuangan setidaknya dua sektor yaitu bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, dan atau perusahaan pembiayaan. Selain itu, yang masuk dalam kriteria tersebut adalah konglomerasi keuangan yang memiliki total aset minimal Rp2 triliun.

Selain itu, Muliaman juga menyebutkan sejumlah pekerjaan yang berpotensi dialihkan ke DK OJK yang baru.

“Masih ada tentang infrastructure fund, kemudian juga ada hak yang terkait dengan hak kemudahan akses usaha kecil ke pasar modal. Lalu  ada beberapa peraturan lain, yang umumnya berkait dengan pasar modal,” pungkas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ratna Ariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper