Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamin Kecelakaan Kerja, BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (22/6)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com,JAKARTA—Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan perjanjian kerjasama dilakukan sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja dan penyelenggara program jaminan kesehatan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang telah membayar iuran terhadap kecelakaan kerja yang dialaminya. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Adapun, yang dimaksud dengan Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas atau kegiatan kerja yang diderita peserta dalam hubungan kerja, meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, penggunaan material yang dinyatakan oleh pejabat yang berwajib dan dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis.

“Tujuan dari kerjasama ini diharapkan adanya kepastian terjalinnya koordinasi pelayanan program JKK dan JKN meliputi penjaminan, prosedur administrasi, dan sosialisasi bersama kepada pegawai, peserta dan fasilitas kesehatan dalam penjaminan kasus KK dan PAK,” kata Maya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/7/2017).

Dengan adanya sinergi yang dilakukan, ujarnya, para peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja, diharapkan tidak kebingungan terkait badan yang menjamin pelayanan kesehatannya.

Berdasarkan penjelasannya, ruang lingkup perjanjian kerjasama itu meliputi pelaksanaan sinergi pelayanan jaminan KK dan PAK bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama terkait jaminan KK/PAK dan kerja sama lain yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme Pelayanan dan Penjaminan ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan dalam waktu 3 hari kerja.

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper