Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu : Dikaji, Pungutan Pajak Perdagangan Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pungutan atas pajak perdagangan daring (e-commerce) bisa dilakukan karena proses pembukuan dari transaksi elektronik lebih jelas dan mudah dilacak.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pungutan atas pajak perdagangan daring (e-commerce) bisa dilakukan karena proses pembukuan dari transaksi elektronik lebih jelas dan mudah dilacak.

"Teknologi digital sebetulnya pembukuannya jauh lebih jelas, sehingga pemajakan itu adalah masalah yang harus kita clearkan antara penjual dengan pembeli," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Sri Mulyani menegaskan, karena kemudahan dalam pelacakan transaksi tersebut, maka pungutan pajak bisa dilakukan untuk menambah penerimaan perpajakan.

Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang melakukan kajian secara serius untuk melakukan pungutan atas transaksi dagang secara elektronik dalam waktu dekat.

"Kita akan hati-hati melihat itu dan memperhatikan perubahan ini serta kita teliti pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara," kata Sri Mulyani.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berpotensi melakukan pungutan pajak atas transaksi elektronik karena pertumbuhan perdagangan daring ini sangat tinggi dan mulai menggantikan perdagangan konvensional.

Ia mengaku kajian dan pendalaman atas pungutan pajak ini sedang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak, karena harus menciptakan kesetaraan antara skema perdagangan daring dengan konvensional.

"Kita perlu memperhatikan playing of level field termasuk dalam perpajakan, bagaimana cara memajaki industri dan menciptakan playing of level field antara konvensional dengan e-commerce," kata Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper