Bea Cukai Batam Ringkus Dua Penumpang Ferry Pembawa Sabu Ke Indonesia

Batam Dua orang pria ditangkap oleh Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Batam karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dalam dua hari berturut-turut.

Batam – Dua orang pria ditangkap oleh Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Batam karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dalam dua hari berturut-turut. Modus kedua penumpang ferry tersebut adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam dubur mereka untuk dapat lolos dari pemeriksaan petugas.

Kedua kasus ini terjadi hanya berselang satu hari, pada hari Sabtu (26/08) petugas Bea Cukai menangkap seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial S (36). Dirinya berangkat dari Pasir Gudang, Malaysia menunju Batam. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan sabu dengan berat 182 gram yang dikemas dalam empat buah paket kecil. Di hari berikutnya, Minggu (27/08) petugas kembali menangkap seorang penumpang warga negara Indonesia berinisial DM (36) dan mendapati sabu seberat 117 gram yang dikemas dalam dua paket.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, R. Evy Suhartantyo mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai mendeteksi gerak-gerik mencurigakan penumpang tersebut setelah turun dari kapal. “Petugas mendapati kedua penumpang tersebut bertindak mencurigakan saat turun dari kapal ferry. Untuk itu petugas melakukan prosedur pemeriksaan dengan mewawancari, melakukan analisis paspor, dan body checking,” ungkap Evy.

Bea Cukai Batam Ringkus Dua Penumpang Ferry Pembawa Sabu Ke Indonesia

Evy menambahkan bahwa untuk memastikan jenis narkotika yang diselundupkan petugas Bea Cukai melakukan melakukan pengujian, “Kami telah melakukan pengujian narcotest dan hasilnya positif bahwa barang tersebut merupakan sabu,” ungkapnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 102 huruf e dan 103 huruf c Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1996 tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper