Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENINDAKAN BEA CUKAI: Ruang Importir Nakal Kian Dipersempit

Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap importir nakal. Cara itu ditempuh untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan (dari kiri), Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan Kapolda Metro Jaya Idham Azis memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan (dari kiri), Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan Kapolda Metro Jaya Idham Azis memperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA —  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap importir nakal. Cara itu ditempuh untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, upaya penindakan tersebut dilakukan bersama dengan Polri dan Kementerian Perdagangan. Hasilnya, beberapa waktu lalu mereka berhasil mengungkap importasi minuman mengandung etil alkohol  (MMEA) melalui Tanjung Pinang.

"Dari kelima kontainer tersebut, dua di antaranya dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Sementara itu, tiga kontainer lainnya ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, bersama dengan Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2017,” ungkap Heru di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2017).

Modus para pelaku dalam kasus ini yakni melakukan pengangkutan miras ilegal antarpulau dan memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan atas barang tersebut.

Para pelaku mengelabui petugas dengan menyatakan bahwa barang yang diangkut adalah plastik yang kemudian ditutupi sampah. Informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai Tanjung Pinang terkait pengangkutan miras ilegal pada KM. Meratus Sibolga melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pada 26 Agustus 2017, petugas Bea Cukai Tanjung Pinang melakukan penegahan dan membuka dua kontainer yang berdasarkan dokumen manifest-nya dicurigai mengangkut miras ilegal. Dari penegahan yang dilakukan terhadap kedua kontainer tersebut petugas menemukan miras ilegal dan selanjutnya petugas menarik kedua kontainer tersebut ke Bea Cukai Tanjung Pinang untuk dilakukan pencacahan.

Tidak berhenti di situ, petugas Bea Cukai Tanjung Pinang memberikan informasi kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan terkait adanya enam kontainer yang diduga mengangkut miras ilegal dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai, Polda Metro Jaya, dan Polres KP3 Tanjung Priok meningkatkan Pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada 27 Agustus 2017, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap enam kontainer yang dicurigai petugas Dari hasil pemindaian menggunakan HiCo Scan, tiga kontainer diduga kuat mengangkut miras “Ilegal. Petugas kemudian membuka tiga kontainer tersebut dan menemukan miras ilegal di balik sampah berupa karung-karung berisi plastik bekas.”

Heru menambahkan bahwa pada 11 September 2017 kedua kontainer yang ditegah di Pelabuhan

Sri Bayintan Kijang, Tanjung Pinang telah dibawa ke Jakarta dan telah diamankan di Kantor Pusat Bea Cukai bersama ketiga kontainer yang ditegah di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Dari penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar telah diamankan. Dari penindakan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp58 miliar. Saat ini penanganan perkara terhadap lima kontainer tersebut masih ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC,” ujar Heru.

Bea Cukai senantiasa melakukan peningkatan pengawasan guna memerangi penyelundupan miras yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan penindakan terhadap miras impor ilegal dari 2014 hingga 2017.

Adapun DJBC telah berhasil melakukan penindakan 202 kasus pada 2014, 314 kasus pada 2015, 385 kasus pada 2016, dan 170 kasus hingga September 2017.

Sejalan dengan sinergi kegiatan penindakan bersama Polri, Bea Cukai juga mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyelundupan miras, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait kuota impor miras karena kuota yang terbatas sering dijadikan alasan para pelaku untuk melakukan penyelundupan guna memenuhi permintaar1 pasar yang cukup tinggi.

Heru menegaskan bahwa sinergi pengawasan yang telah dilakukan secara konsisten dengan Polri harus juga didukung dengan sinergi antar Kementerian/Lembaga lain yang bertugas mengatur tata niaga.

“Hal ini harus dilakukan agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal, karena legal itu mudah. Hal ini dilakukan untuk mendorong terciptanya ekonomi Indonesia yang bersih, adil, dan transparan guna mengoptimalkan penerimaan negara untuk kemakmuran rakyat,“ pungkas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper