Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Tol Hanya Dengan Uang Elektronik Dinilai Melanggar UU Mata Uang

Selain pengenaan biaya tambahan isi ulang uang elektronik, pengacara konsumen David Tobing juga menilai kewajiban penggunaan uang elektronik di jalan tol melanggar Udang-undang. Ditemui seusai mengadukan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (18/9/2017), pengacara David Tobing mengatakan bank sentral sangat mendukung penggunaan uang elektronik di jalan tol. Dengan demikian, Bank Indonesia memberikan keuntungan bagi pelaku usaha yang ingin mencapai efisiensi pada pengelolaan dana jalan tol.
Kendaraan antre di gerbang tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/6). Memasuki H+4 Lebaran, arus balik dari Jawa Tengah menuju Jakarta masih terpantau padat dan puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+5 dan H+6./Antara-Dedhez Anggara
Kendaraan antre di gerbang tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/6). Memasuki H+4 Lebaran, arus balik dari Jawa Tengah menuju Jakarta masih terpantau padat dan puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+5 dan H+6./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA - Selain pengenaan biaya tambahan isi ulang uang elektronik, pengacara konsumen David Tobing menilai kewajiban penggunaan uang elektronik di jalan tol melanggar udang-undang.

Ditemui seusai mengadukan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (18/9/2017), mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini mengatakan bank sentral sangat mendukung penggunaan uang elektronik di jalan tol. Dengan demikian, Bank Indonesia memberikan keuntungan bagi pelaku usaha yang ingin mencapai efisiensi pada pengelolaan dana jalan tol.

Rencana kewajiban penggunaan uang elektronik guna memasuki ruas jalan tol itu menurutnya diduga melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas maupun logam (uang kartal).

“Jika menolak menerima pembayaran uang rupiah kertas dan logam, hal itu bisa dipidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 2, Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 2 UU No 7/2011 tentang Mata Uang,” tuturnya.

Dalam ketentuan itu diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, dan pelanggarannya diancam pidana paling lama satu tahun dengan denda Rp200 juta. “Jika hal ini ditetapkan, konsumen dipaksa untuk tidak membayar tunai,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper