Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMANKAN PENERIMAAN: Pemerintah Potong Pajak Belanja Pemerintah Di Awal

Bisnis.com, JAKARTA Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari belanja pemerintah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memotong pajaknya terlebih dahulu sebelum disalurkan ke lembaga pemerintah atau daerah.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA — Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari belanja pemerintah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memotong pajaknya terlebih dahulu sebelum disalurkan ke lembaga pemerintah atau daerah.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwujugiasteadi seusai diskusi yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rabu (20/9/2017).

"Gini APBN yang taxable berapa harus dihitung. Nanti kami akan jadikan satu, jadi bendahara sebelum diberikan, dipotong pajak dulu. Masalah nanti dibelanjakan atau tidak tinggal dikembalikan," kata Ken.

Adapun Ditjen Pajak telah menghitung potensi penerimaan dari sektor tersebut, tax rate dari pajak yang dibayarkan bendahara atas belanja yang dilakukan pemerintah berkisar 7,5%-15%. "Jelas dong, [pajak dari] APBD gampang, paling gampang," tegasnya.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mengaku masih menghadapi kendala dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari realisasi belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Beberapa persoalan yang menjadi kendala di antaranya tak ada persyaratan sertifikasi khusus untuk menjadi bendahara, turn over bendahara yang tinggi, serta kurang pengetahuan terkait pemanfaatan teknologi informasi yang dapat menyebabkan keterlambatan penyetoran.

Di samping tiga persoalan tadi, otoritas pajak juga menemukan persoalan lain karena penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak. Dalam kasus itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara dan rekanan tidak karena belum ada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper