Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top Up Uang Elektronik, Bank Dituntut Beradu Efisien

Persaingan industri perbankan dalam bisnis uang elektronik diperkirakan akan lebih kompetitif seiring dengan diaturnya skema harga transaksi dan isi ulang kartu oleh Bank Indonesia.
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Persaingan industri perbankan dalam bisnis uang elektronik diperkirakan akan lebih kompetitif seiring dengan diaturnya skema harga transaksi dan isi ulang kartu oleh Bank Indonesia. 

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengungkapkan penetapan skema harga tersebut akan berdampak positif dari segi persaingan usaha.
 
Pasalnya, dengan penetapan skema harga, pelaku usaha akan terdorong meningkatkan efisiensi untuk memangkas biaya. 
 
"KPPU dukung penuh kebijakan ini karena yang ditetapkan batas atas. Ini akan bagus dari segi persaingan sebab bank-bank dipacu untuk lebih efisien sehingga nantinya diharapkan (top up) uang elektronik menjadi tidak perlu biaya. Yang tidak kami rekomendasikan bila yang ditetapkan batas bawah," katanya kepada Bisnis, Minggu (24/9/2017). 
 
Syarkawi menuturkan dari segi perlindungan konsumen, penetapan batas atas juga positif. Konsumen diharapkan dapat terhindar dari penerapan beban biaya atau fee yang terlalu tinggi. 
 
Meski demikian, menurutnya, seharusnya konsumen dapat dibebaskan dari biaya isi ulang uang elektronik. Apalagi sejumlah bank, khususnya bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan akan menggratiskan biaya isi ulang. 
 
"Kalau Himbaranya saja sanggup mengembangkan bisnis e-money tanpa biaya top up, maka kenapa harus ada tarifnya yang dibebankan kepada konsumen. Sebab kalau e-money makin sering digunakan akan semakin baik bagi bank, paling tidak ada penambahan dana yang mengendap di bank yang bersangkutan," paparnya. 
 
Terpisah, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengungkapkan hal senada.
 
Menurutnya dengan penetapan harga maksimal untuk transaksi isi ulang, lembaga penyedia jasa layanan keuangan akan bersaing memberikan tarif yang lebih kompetitif.  Pasalnya, konsumen akan cenderung memilih penyedia jasa yang dinilai lebih menguntungkan. 
 
Agar dapat berkompetisi, industri jasa akan dituntut untuk meningkatkan efisiensinya. "Bukan berarti persaingan menjadi tidak sehat. Karena ini persaingannya terbuka, justru akan membuat persaingan di perbankan semakin kompetitif dan sehat, industri yang tidak efisien akan kalah saing dan yang paling efisien yang akan memenangkan kompetisi," paparnya. 
 
Terkait skema harga MDR untuk kartu debit, juga menjadi lebih positif bagi pedagang karena karena ratenya diturunkan dari 2% menjadi 1%. 
 
Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David Sumual juga menilai kebijakan BI tersebut akan mendorong pelaku jasa penerbit uang elektronik beradu strategi untuk lebih memberikan manfaat yang menarik konsumen. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap persaingan industri. 
 
"Itu kebijakan masing-masing bank karena mereka tentu punya perhitungan lain dan srategi berbeda untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Misalnya dia berikan gratis top up atau biaya yang lebih murah untuk masa tertentu karena ada cross promotion, itu sah-sah saja," ujarnya. 
 
Seperti diketahui, BI baru saja meluncurkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
 
Dalam beleid tersebut, disebutkan pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us) untuk nilai sampai dengan Rp200.000, tidak dikenakan biaya. Adapun, untuk nilai di atas Rp200.000 dapat dikenakan biaya maksimal Rp750. 
 
Sementara itu, bila pengisian ulang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra (top up off us), dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500. 
 
Di luar itu, diatur juga skema harga untuk tiga jenis transaksi pembelian menggunaan uang elektronik. Pertama, biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal (terminal usage fee) sebesar 0,35%. 
 
Kedua, biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan (sharing infrastructure) ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antar penerbit. Ketiga, tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (merchant discount rate) akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
 
Adapun, untuk kartu debit, tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank MDR ditetapkan sebesar 1%, dengan pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu, termasuk MDR 0% untuk transaksi terkait pemerintah. 
 
Bank Indonesia menyatakan, penetapan kebijakan skema harga dilakukan guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). 
 
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN menyatakan bersepakat untuk tidak mengenakan biaya top up uang elektronik untuk pengisian ulang yang dilakukan melalui jaringan milik bank-bank bersangkutan alias untuk tiap transaksi on us. Namun, untuk isi ulang di luar jaringan ATM bank penerbit akan tetap dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku. 
 
Tak mau kalah dengan Himbara, bank swasta beraset terbesar PT Bank Central Asia Tbk. pun menyatakan akan ikut turut menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik. 
 
"Kalau on us Himbara bebaskan biaya, kami ikut. Sedangkan untuk (isi ulang) di merchant, kami akan informasikan dan mereka yang akan menentukan, tetapi maksimalnya Rp1.500," tutur Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, Minggu (24/9/2017). 
 
Adapun, Bank Indonesia tidak keberatan dengan keputusan Himbara dan bank-bank lain yang hendak menggratiskan biaya top up e-money.
 
Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI, beralasan hal tersebut tidak bertentangan dari sisi regulasi. Menurutnya, bank mau tidak mau harus memberikan biaya serendah mungkin untuk bersaing mendapatkan nasabah. 
 
"Kami hanya mengatur batas atas untuk melindungi konsumen sebab sekarang praktiknya bervariasi, ada tarifnya Rp1.000 - Rp2.000 bahkan Rp6.500. Kalau pada praktiknya ada penerbit kartu emoney yang ingin punya banyak nasabah dan menggratiskan biaya top up, ya silahkan saja," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper