Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Top Up Uang Elektronik : Hari Ini Obudsman Minta Penjelasan BI

Ombudsman Republik Indonesia hari ini, Rabu (27/9/2017) dijadwalkan mendengarkan penjelasan Bank Indonesia terkait pengenaan biaya isi uang elektronik.
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati bertransaksi menggunakan uang elektronik e money./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia hari ini, Rabu (27/9/2017)  dijadwalkan mendengarkan penjelasan Bank Indonesia terkait pengenaan biaya isi uang elektronik.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dadan Sumawiharja mengatakan, lembaganya sebagai badan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik memberi perhatian serius terhadap pelayanan transaksi non-tunai yang diduga ada maladministrasi dalam kewajiban transaksi non-tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik.

Karena itu, pihaknya berencana meminta penjelasan Bank Indonesia pada Rabu (27/9/2018) pukul 12.00 WIB di Gedung ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengaca David Tobing mengadukan Gubernur Bank Indonesia karena diduga melakukan maladministrasi.

David mengatakan, bahwa kebijakan BI yang membebankan baya pengisian uang elektronik ke konsumen sebesar Rp1500-Rp2000 dinilai mencerminkan keberpihakan pada pengusaha, serta pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen,” ujarnya.

David Menilai, kebijakan tersebut akan memberi keuntungan bagi pelaku usaha, seperti dana piah ketiga yang diperoleh bajk akan meningkat dan lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik tersebut mendapatkan dana murah dan gratis karena jenis uang tersebut tidak berbunga.

“Uang elektronik mengendap di bank dan tidak memperoleh bunga serta tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan jika kartu hilang maka uang yang tersisa di kartu akan hilang dan terakhir, semestinya konsumen mendapatkan insentif bukan disinsentif dalam pelaksanaan program careless society,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jika BI atau pihak perbankan berkilah bahwa pengenaan biaya isi ulang tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan maka alasan itu menurutnya berlebihan Pasalnya, pihak pengusaha semestinya sudah memiliki modal untuk melakukan biaya perawatan tanpa harus dibebankan kepada konsumen.

David berharap laporannya ke Ombudsman segera ditindaklanjuti dan lembaga itu bisa memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuki isi ulang uang elektronik dan melindungi hak konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper