Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Komoditas Ini Paling Banyak Tak Bayar Cukai & Pajak

Bisnis.com, JAKARTA Selain ekstensifikasi cukai, untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menindak barang-barang yang masuk atau beredar secara ilegal.
Petugas Kepolisian berjaga di sekitar barang bukti hasil penyeludupan miras di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Petugas Kepolisian berjaga di sekitar barang bukti hasil penyeludupan miras di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Selain ekstensifikasi cukai, untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menindak barang-barang yang masuk atau beredar secara ilegal.


Berdasarkan data DJBC, dari Januari hingga pertengahan Septermber lalu jumlah penindakan terhadap barang-barang ilegal mencapai 14.059. Komoditas paling banyak ditindak adalah hasil tembakau yakni sebanyak 2.750 kali, kemudian kosmetik, obat dan bahan kimia sebanyak 2.574 kali, serta tekstil dan produk tekstil sebanyak 1.049 kali penindakan.


Selain tiga komoditas tersebut, jumlah penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol dalam periode yang sama mencapai 756 kasus. Nilai barang dari hasil penindakan tersebut mencapapai Rp52 miliar. Apabila dilihat dari tren tiap tahunnya khusus MMEA, MMEA ilegal yang berhasil ditindak oleh otoritas kepabeanan selalu meningkat pada 2014 jumlah penindakan MMEA sebanyak 630 kali, tahun 2015 sebanyak 967 kali, dan melesat sebanyak 1.348 kali pada 2016.


Adapun, 18 September kemarin, Ditjen Bea dan Cukai merilis tangkapan mereka berupa lima kontainer yang berisi miuman etil beralkohol. Kontainer-kontainer itu berisi 53.927 botol minuman keras ilegal yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar. Nilai kerugian negara yang berhasil diselematkan mencapai Rp58 miliar.


Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kepada Bisnis belum lama ini mengatakan kegiatan penindakan merupakan salah satu treatment yang diberikan kepada para pelaku usaha. Pelaku usaha, termasuk importir yang telah patuh dari sisi kepabeanan dan perpajakan akan dilindungi. Sedangkan pengusaha yang berisiko tinggi tentu akan mendapat konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.


“Artinya pelaku usaha yang sudah menangggung cukai dan pajak kami harus bisa memberikan perlindungan kepada mereka dari barang-barang yang ilegal tadi,” katanya.


Penindakan, kata dia, merupakan cara untuk mengendalikan peredaran ilegal. Bahkan berdasarkan data stastistik otoritas cukai dan kepabeanan tersebut, setiap tahun jumlahnya terus meningkat dan mulai berdampak pada peredaran barang ilegal itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper