Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! Laporan Tax Amnesty Bisa Dibetulkan

Bisnis.com, JAKARTA Selain menerbitkan SE No. 24/PJ/2017, Ditjen Pajak belum lama ini juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER14/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembetulan Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA – Selain menerbitkan SE No. 24/PJ/2017, Ditjen Pajak belum lama ini juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER–14/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembetulan Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Aturan itu secara umum memberikan kepada wajib pajak untuk membetulkan surat keterangan pengampunan pajak mereka. Namun demikian, aturan itu membatasi , pembetulan surat keterangan tersebut hanya berlaku jika ada kesalahan tulis atau kesalahan hitung.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak membenarkan apabila aturan itu hanya berlaku pembetulan surat keterangan pengampunan pajak itu pun dengan batasan dua hal tersebut.

“Betul ini hanya untuk pembetulan yang salah tulis atau salah hitung,” ungkap dia kepada Bisnis, Kamis (28/9/2017).

 Definisi kesalahan tulis, sesuai perdirjen tersebut mencakup perubahan pengungkapan di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri sehingga statusnya menjadi harta yang berada di dalam negeri (deklarasi harta luar negeri).

Sementara itu, kesalahan hitung mencakup kesalahan penjumlahan, perkalian, atau pembagian suatu bilangan, kemudian penerapan tarif atau penghitungan nilai utang karena adanya kesalahan batasan nilai utang yang dapat diperhitungkan melalui dokumen yang dokumen pendukungnya telah dilampirkan dalam surat pernyataan.

Mekanisme pembetulan surat keterangan tersebut adalah permohonan pembetulan surat keterangan pengampunan pajak tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Wialayah (Ditjen) Pajak wajib pajak terdaftar. Selanjutnya Kanwil DJP melakukan penilitian permohonan pembetulan untuk dijadikan dasar menerbitkan surat pembetulan dan surat penolakan.

Hal yang patut menjadi catatan yakni bagi WP yang akan mengajukan permohonan surat keterangan harus menenuhi ketentuan melampirkan bukti pengalihan dana wajib pajak dari dalam negeri ke luar negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper