Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Jangan Mudah Kena Jebakan Batman Asuransi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKl) mengimbau masyarakat agar tidak mudah terkena jebakan batman ketika bertransaksi dengan perusahaan asuransi.nn
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Rabu (5/7)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKl) mengimbau masyarakat agar tidak mudah terkena jebakan batman ketika bertransaksi dengan perusahaan asuransi.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan masyarakat harus lebih berhati-hati dan membaca seluruh kontrak standard ketika memilih produk asuransi.

“Bagi konsumen, saat ingin mendaftar sebuah produk jasa asuransi sebaiknya berhati-hati, membaca dengan teliti kontrak standarnya, bertanya pada orang lain dan kalau perlu ada pendampingan,” katanya di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Tulus menuturkan asuransi adalah produk spesifik dan rumit. Padahal, di sisi lain, konsumen mayoritas mengalami asimetri informasi produk jasa asuransi. “Dengan begitu, konsumen tidak terkena *jebakan betman* dalam bertransaksi dengan perusahaan asuransi,” tambahnya.

Pernyataan Tulus tersebut disampaikan agar nasabah asuransi tidak mengalami hal yang sama Arfianus Al Gadri. Sebagaimana diberitakan, Arfianus melaporkan perusahaan asuransi Allianz karena masalah pencairan klaim.

Pihak perusahaan jasa asuransi diduga menambah poin persyaratan pencairan klaim secara sepihak. Walhasil, nasabah yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan manajemen Allianz ke Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Tulus juga menyatakan tingginya sengketa konsumen di bidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

“Kami mendesak perusahaan asuransi untuk tidak mencantumkan pasal klausula baku dalam perjanjian standarnya. Berdasar UU Perlindungan Konsumen, praktik klausula baku dalam perjanjian standar adalah dilarang dan bisa dipidana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper