Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Ada Pembatasan Pasien BPJS di RS yang Bekerja Sama

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menegaskan tidak ada pembatasan kuota pasien pengguna BPJS Kesehatan oleh rumah sakit yang bekerja sama.
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menegaskan tidak ada pembatasan kuota pasien pengguna BPJS Kesehatan oleh rumah sakit yang bekerja sama.

"Tidak ada pembatasan kuota bagi pasien kami, jadi orang datang berhak atas pelayanan itu," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat dr. Eddy Sulistijanto Hadie di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Ia mengatakan pihaknya mewajibkan tidak ada pembatasan pasien yang memanfaatkan BPJS Kesehatan, bahkan untuk keterbukaan rumah sakit mitra menggunakan papan pengumuman kamar kosong.

Dengan media untuk menunjukkan kamar kosong, diharapkan pasien dapat melihat langsung dan menurunkan keluhan pasien yang merasa dibedakan.

"Makanya kami dorong di rumah sakit ada papan pengumuman untuk mengurangi keluhan mau pakai penuh lalu ada kosong. Nanti akan kelihatan mana kosong dan transparan," kata Eddy.

Untuk menyampaikan keluhan, rumah sakit juga memasang nomor kontak dari rumah sakit dan BPJS untuk dihubungi pasien.

Pengguna BPJS Kesehatan juga tidak boleh dibedakan kamarnya dengan pasien umum.

Rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di Jakarta Barat khususnya, kata dia, juga tidak membatasi pasien berdasarkan domisili.

"Konsep kesehatan tidak bisa dibatasi langsung, jadi kalau indiksi medis dan dia duluan datang tetap dilayani. Agak rumit kalau harus geografis banget," ucap Eddy.

Sebelum memulai kerja sama, pihaknya mempersyarakatkan rumah sakit untuk tidak membedakan pasien dengan pasien umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper