Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, 14 Entitas Bodong Dibekukan Satgas Investasi OJK

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi.

“Hal ini berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” demikian disampaikan lewat keterangan tertulis, Senin (23/10/2017).

Adapun, ke-14 entitas yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 yakni:

1. PT Dunia Coin Digital;

2. PT Indo Snapdeal;

3. Questra World/ Questra World Indonesia;

4. PT Investindo Amazon;

5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;

7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;

9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;

10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;

11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;

13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan

14. Seven Star International Investment.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya.

Dari pemanggilan tersebut, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan rapat.

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk memperhatikan tiga hal sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper