Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesti Pajak Jilid II: Meski 'Kebelet' Eksekusi, Pemerintah Utamakan Kepentingan Lebih Luas

Rencana pemerintah yang akan kembali membuka pintu amnesti bagi wajib pajak,dinilai menjadi langkah untuk melihat kepentingan yang lebih luas, meskipun Ditjen Pajak terlihat 'kebelet' untuk menggencarkan penegakan hukum pasca amnesti jilid satu.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan kembali membuka pintu amnesti bagi wajib pajak,dinilai sebagai pilihan pemerintah untuk melihat kepentingan yang lebih luas, meskipun Ditjen Pajak terlihat 'kebelet' untuk menggencarkan penegakan hukum pasca amnesti jilid satu.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan selama ini problem mendasarnya adalah ketersediaan data yang akurat dan siap dieksekusi di lapangan.

"Kembali ke problem mendasarnya, sejauh mana data akurat tersedia dan siap dieksekusi di lapangan," tegas Prastowo, Senin (20/11/2017).

Kendati demikian, Prastowo menyanggah jika keputusan pemerintah untuk kembali memberikan amnesti itu dikarenakan melempemnya penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak.

"Kalau nyali saya kira mereka justru sudah kebelet, tetapi melihat kepentingan yang lebih luas, agaknya perlu dikontrol supaya tidak kontraproduktif," imbuhnya.

Adapun keputusan memberikan amnesti berupa penghapusan denda kendati dengan syarat melakukan pengungkapan harta sendiri bisa jadi bukan pilihan yang tepat, apalagi kelonggaran itu juga diberikan WP yang tak ikut tax amnesty. Keputusan itu justru dikhawatirkan menjadi simalakama bagi kredibilitas lembaga otoritas pajak.

Pasalnya apabila dicermati, selain soal pembebasan denda, revisi PMK juga mengubah mekanisme holding period 3 tahun untuk harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Jika sebelumnya WP tak lapor, hartanya bisa langsung dianggap penghasilan. Dalam revisi PMK, ketentuannya mesti melalui mekanisme pengujian sebelum dianggap penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper