Bisnis.com, JAKARTA - Upaya mengoptimalkan penerimaan pajak terus digencarkan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah mengeluarkan PMK.165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, pemasukan dari bea materai juga mulai digarap.
Samingun, Kasubdit Administrasi dan Informasi Penerimaan Ditjen Pajak mengatakan bea materai kendati kontribusinya hanya ditargetkan sekitar Rp5 triliun, namun dari sisi penerimaan cukup membantu.
Apalagi, potensi penerimaan dari penjualan bea materi tersebut setiap tahun berpeluang naik seiring dengan meningkatnya proses transaksi yang menggunakan materai.
"Kontribusinya sekitar Rp5 triliun, minimal dengan berbagai perbaikan itu naik dari angka tersebut," ujar Samingun di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Target pemerintah tak muluk-muluk, paling tidak pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor tersebut tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Namun demikian untuk merealisasikan target penerimaan tersebut tak mudah. Apalagi di lapangan acapkali terjadi peredaran materai secara ilegal yang secara pararel menggerus penerimaan Ditjen Pajak.
Adapun bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero), otoritas pajak bekerjasama memerangi peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas pakai dan meterai palsu. Acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 230 Wajib Pajak besar yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.
Bea Meterai sendiri adalah pajak atas dokumen. Kewajiban Bea Meterai diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka pengelolaan Benda Meterai/Meterai Tempel hanya melibatkan dua pihak, yaitu: Perum Peruri sebagai pencetak Benda Meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel.
Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik Benda Meterai/Meterai Tempel.
Ditjen Pajak mengingatkan bahwa sehubungan dengan dugaan peredaran materai tidak sah, maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna Benda Meterai/Meterai Tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel