Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Qanun Syariah, Akankah Bank Konvensional Mundur dari Aceh?

Pemerintah Provinsi Aceh merencanakan penutupan akses bagi lembaga perbankan nonsyariah menyusul penerapan qanun mengenai lembaga keuangan syariah yang saat ini sedang dibahas di tingkat daerah. Jika qanun itu benar-benar diterapkan, akankah bank-bank konvensional angkat kaki dari bumi Serambi Mekah?
Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (13/5)./Antara-Irwansyah Putra
Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (13/5)./Antara-Irwansyah Putra

Pemerintah Provinsi Aceh merencanakan penutupan akses bagi lembaga perbankan nonsyariah menyusul penerapan qanun mengenai lembaga keuangan syariah yang saat ini sedang dibahas di tingkat daerah. Jika qanun itu benar-benar diterapkan, akankah bank-bank konvensional angkat kaki dari bumi Serambi Mekah?

Secara prinsip, operasional bisnis memang harus selalu mematuhi aturan yang berlaku di setiap daerah. Termasuk bisnis perbankan. Tak terkecuali dalam pembatasan operasional lembaga keuangan nonsyariah di Aceh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku regulator di bidang industri jasa keuangan, telah menyatakan sikapnya mengenai qanun tersebut. Menurut OJK, para pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan, harus mengikuti aturan yang berlaku secara legal di suatu daerah.

Dengan demikian, apabila Pemerintah Provinsi Aceh tidak mengizinkan lembaga keuangan nonsyariah beroperasi di daerah tersebut, maka mau tidak mau lembaga ini harus berhenti beroperasi.

Apakah aturan itu bersifat harga mati? Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa aturan yang berlaku memang harus dipatuhi. Akan tetapi, menurut Wimboh, perbankan konvensional masih dapat melayani nasabah di Aceh dengan memanfaatkan jaringan teknologi.

Nasabah eksisting yang telah lama menggunakan produk dan jasa layanan perbankan konvensional dapat terus memanfaatkan layanan bank melalui fasilitas perbankan digital.  Kecuali, para nasabah memutuskan untuk menutup rekening bank konvensional dan beralih ke bank syariah.

Sekarang ini kalau layanan kan bisa di mana saja dengan menggunakan teknologi, jadi tidak ada larangan atau boundaries kawasan,” ujarnya, pekan lalu.

Menanggapi rencana pemberlakuan aturan di Aceh, sejumlah pelaku usaha perbankan konvensional menyatakan masih menunggu aturan tersebut dirilis secara resmi sebelum mereka menentukan sikap.

Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Mahelan Prabantarikso mengatakan, perseroan sepenuhnya tunduk kepada regulator mengenai pembatasan operasional bank di Aceh. Akan tetapi, selama belum ada larangan secara resmi, operasional bank milik pemerintah tersebut masih akan berjalan normal.

BTN telah beroperasi di tanah Serambi Mekkah sejak lebih dari 15 tahun lalu. Jaringan BTN telah meluas dan menjangkau berbagai wilayah di Aceh, termasuk jaringan berupa unit usaha syariah.

Prinsipnya Bank BTN tetap tunduk dengan ketentuan dari pemerintah dan pengendali moneter. Sampai dengan saat ini kami belum ada larangan operasional untuk membuka usaha jasa perbankan konvensional di Aceh,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Distributions PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hery Gunardi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu aturan resmi berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait operasional bisnis bank.

Saat ini, Bank Mandiri telah memiliki 22 kantor cabang reguler dan 27 kantor cabang mikro di Aceh. Selain itu, jaringan Bank Mandiri juga hadir melalui anak usahanya yakni PT Bank Syariah Mandiri yang telah membuka 13 jaringan kantor termasuk kantor kas.

Pilihannya tergantung nasabahnya apakah rekening akan dikonversi ke syariah. Opsi kedua biarin aja di situ mungkin rekeningnya dibuka di luar Aceh. Nanti disesuaikan, menunggu legal binding terlebih dahulu,” paparnya.

Sementara itu, Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso Liem mengatakan, saat ini perseroan telah memiliki 2 kantor cabang utama dan 4 kantor cabang pembantu di kawasan Aceh.

Ketika aturan resmi mengenai qanun syariah tentang lembaga keuangan syariah resmi diberlakukan dan membatasi operasional bank nonsyariah, BCA akan mengikuti arahan dari regulator.

Kami tentu menunggu keputusan OJK apakah disuruh hengkang atau bagaimana peraturannya,” katanya.

OTONOMI KHUSUS

Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics Aziz Setiawan menjelaskan, secara umum sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, Aceh memiliki hak untuk menerbitkan peraturan daerah yang mendorong agar bank-bank syariah yang beroperasi di kota Serambi Mekah tersebut.

Qanun atau peraturan perundang-undangan yang sejenis dengan peraturan daerah tentang lembaga keuangan syariah di daerah istimewa tersebut dinilai tidak perlu dikhawatirkan, karena bank konvensional yang selama ini sudah beroperasi di Aceh sebagian besar telah memiliki anak perusahaan berupa bank syariah atau setidaknya memiliki unit usaha syariah.

Menurut Aziz, pembatasan pemain tidak akan berdampak buruk terhadap akses masyarakat kepada lembaga keuangan selama penting esensi layanan perbankan tetap dapat berjalan. Bank-bank syariah yang ada secara umum dinilai sudah dapat memberikan layanan, produk dan jasa perbankan secara baik, tidak kalah dengan bank konvensional.

Justru, menurut Aziz, tambahan fitur-fitur yang sesuai syariah diharapkan akan membawa kenyamanan yang lebih bagi masyarakat karena dianggap lebih sesuai dengan budaya mereka.

Dengan demikian kita berharap inklusinya akan lebih baik karena sesuai dengan budaya masyarakat tersebut.”

Selain memberikan layanan bisnis, bank syariah juga dinilai lebih dekat dalam menjalankan fungsi sosial terkait dengan zakat dan wakaf, sehingga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper