Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Tegaskan Pelarangan Bitcoin Melalui Aturan

Bank Indonesia menekankan pelarangan penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Hal itu ditekankan bank sentral lewat peraturan Bank Indonesia untuk teknologi finansial atau tekfin.
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters
Mata uang virtual Bitcoin/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia menekankan pelarangan penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Hal itu ditekankan bank sentral lewat peraturan Bank Indonesia untuk teknologi finansial atau tekfin.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng pun menegaskan, dalam aturan itu tekfin dilarang melakukan kegiatan dengan mata uang virtual. “Soalnya, mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tegasnya pada Kamis (12/7).

Dia menyebutkan, sejak awal pihaknya menekankan alat pembayaran yang berlaku di Indonesia hanya rupiah, sedangkan untuk mata uang virtual sampai saat ini dinilai masih lemah dari regulasi.

“Apalagi volatilitasnya sangat tinggi, hari ini bisa kaya sekali, besok bisa langsung jatuh miskin. Ini kan bisa menjadi dampak negatif kepada perekonomian dan stabilitas sistem keuangan juga,” sebutnya.

Namun, Sugeng mengaku, sejauh ini BI baru melarang penggunaan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. “Kalau mata uang virtual sebagai objek pembayaran [komoditas] memang belum ada aturannya, tetapi ada arah ke sana juga,” ujarnya.

Beberapa mata uang virtual yang terkenal dan terus menjadi buah bibir yakni, Bitcoin.

Hari ini, BI menerbitkan PBI nomor 19/12/2017 tentang penyelenggaraan tekfin. Selaras dengan PBI itu, bank sentral juga merilis peraturan anggota dewan gubernur (PADG) nomor 19/14/PADG/2017 terkait ruang uji coba terbatas (sandbox regulatory) tekfin dan PADG nomor 19/15/PADG/2017 tentang tata cara pendaftaran, penyampaian informasi, dan pemantauan penyelenggaraan tekfin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper