Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TUNGGAKAN IURAN BPJS KESEHATAN: Daerah Harus Siap DAU dan DBH Dipotong

Pemotongan DAU dan DBH hanya akan dilakukan terhadap pemerintah daerah yang mempunyai tunggakan.
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA – Skema untuk mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan akhirnya diluncurkan pemerintah melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan.

Beleid itu memberi ruang kepada pemerintah untuk mengatasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan caranya dengan memotong dana alokasi umum (DAU) maupun dana bagi hasil (DBH).

Dalam aturan itu, pemotongan DAU dan DBH hanya akan dilakukan terhadap pemerintah daerah yang mempunyai tunggakan. Tunggakan yang dimaksud dalam aturan ini adalah jenis tagihan yang sudah melampaui jangka satu tahun dan sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh BPJS.

Meknisme untuk menghitung besaran tunggakan tersebut akan ditentukan melalui rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan Pemda.

Setelah ditemukan mekanismenya, maka dau DAU dan DBH akan dipotong oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mencari skema untuk menambal defisit BPJS yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun tahun ini.

Sebelum memutuskan untuk memotong DAU dan DBH, wacana yang berkembang adalah pemerintah akan menutupnya dengan DBH cukai hasil tembakau dan APBD.

Bahkan pemerintah menyatakan 75% porsi anggaran prioritas untuk kesehatan dalam DBH cukai hasil tembakau akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper