Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Digital Dikepung Regulasi Perpajakan

Pemerintah terus berusaha menciptakan kesetaraan antara bisnis konvensional dengan bisnis yang berbasis online. Selain rencana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlakuan fiskal terhadap dagang elektronik atau e-commerce, mereka juga tengah membahas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE).
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus berusaha menciptakan kesetaraan antara bisnis konvensional dengan bisnis yang berbasis online. Selain rencana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlakuan fiskal terhadap dagang elektronik atau e-commerce, mereka juga tengah membahas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE).

Indrasari Wisnu Wardhana, Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan rencana beleid tersebut saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah. Salah satu cakupan pengaturannya juga terkait perpajakan.

“Yang pasti tujuannya untuk kepastian berusaha dan legalitas pelaku dagang-el, memberikan rasa aman bagi konsumen dan confident dalam transaksi dagang-el, perlindungan berdasarkan azas kepastian hukum bagi konsumen,” kata Wisnu dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Berdasarkan draf RPP yang diterima Bisnis, rencana beleid tersebut mencakup 22 bagian dengan 86 pasal. Selain kewajiban menggunakan domain lokal yakni ( dot id), aturan itu juga mencakup soal kewajiban perpajakan.

Ketentuan soal kewajiban perpajakan terdapat dalam bagian XV, bagian itu menjelaskan setiap pelaku yang menawarkan usaha secara elektronik kepada konsumen Indonesia dianggap memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Dalam konteks perpajakan, kehadiran fisik tersebut disebut memiliki bentuk usaha tetap atau BUT. Dengan definisi itu, maka setiap pelaku usaha diberlakuan ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, RPP itu sebenarnya sudah sempat dibahas tahun lalu. Bahkan aturan itu telah sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permohonan harmonisasi itu tertuang dalam surat yang diajukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bernomor 288/M-DAG/SD/2016. Proses harmonisasi sendiri telah diselesaikan dan diserahkan kembali ke Kemendag dengan PP No.PPE.PP.02.03.938 tertanggal 20 Des 2016.

Setelah selesai tahap harmonisasi, draf PP tersebut kemudian diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg) supaya disetujui presiden. Namun rupanya masih terdapat persoalan dalam bagian penyelesaian perkara. Oleh karena itu draft tersebut akhirnya dikembalikan ke Kemendag.

Adapun ketentuan penyelesaian perkara yang tencananya diatur dalam RPP itu mencakup tiga hal. Pertama, dalam hal terjadi sengketa dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, para pihak dapat menyelesaikannya melalui pengadilan atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

Kedua, penyelesaian sengketa transaksi perdagangan online dapat diselenggarakan secara elektronik atau online dispute resolution. Ketiga, dalam hal terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke lembaga peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Oleh karena itu, kata Wisnu, pemerintah sampai saat ini masih terus melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha rintisan dan Ditjen Pajak terkait perlakuan perpajakannya.

"Semua pertimbangan itu untuk menghindari transaksi bersifat anonymous, agar terdapat kejelasan. Pihak penerima bisa menggugat apabila hendak melakukan complain," tukasnya.

Adapun secara umum aturan itu akan mengatur mulai dari kewajiban memakai domain (dot id) kalau mau melakukan bisnis stratup di Indonesia. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi yang melakukan bisnis melalui transaksi lewat elektronik. Ketiga, pedagang atau merchant dapat berbentuk badan usaha kalau punya sistem sendiri dan badan usaha sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper