Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU KUP Direvisi, Sanksi Terhadap Wajib Pajak Akan Diubah

Mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap wajib pajak akan diubah dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Cara itu dilakukan supaya sanksi yang dikenakan lebih mendidik dan berkeadilan.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap wajib pajak akan diubah dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Cara itu dilakukan supaya sanksi yang dikenakan lebih mendidik dan berkeadilan.

Berdasarkan bahan pemaparan Kementerian Keuangan terkait revisi UU KUP, ketentuan saat ini nyaris tak ada perbedaan besaran sanksi antara self assessment (terlambat bayar, pembetulan surat pemberitahuan (SPT), penundaan, dan mengangsur pembayaran) dengan yang dikenakan apabila dilakukan pemeriksaan, yakni 2% per bulan.

Penentuan besaran sanksi itu, dianggap tidak mendidik dan berkeadilan, selain itu hal itu juga tak mendorong kepatuhan sukarela WP yang dalam revisi UU tersebut disebut pembayar pajak melalui sistem self assessment.

Oleh karena itu, rencananya ke depan, pemerintah akan membedakan sanksi administratif kepada WP. Bagi WP yang menjalankan kewajiban pajaknya secara sukarela, maka sanksi administrasi yang mesti ditanggung lebih kecil dari ketentuan sekarang atau hanya 1% per bulan. Sedangkan sanksi administrasi karena pemeriksaan besarannya tetap sama yakni 2% per bulan.

Pihak Ditjen Pajak, belum bersedia menjelaskan perubahan sejumlah pasal penting di UU KUP karena masih fokus untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini. Namun demikian, apabila sesuai rencana, mereka akan memberikan keterangan terkait revisi undang-undang itu pada bulan Januari mendatang.

“Kami akan menjelaskan secara lengkap kepada publik terkait latar berlakang, tujuan dan substansi perubahan-perubahannya. Tentu saja supaya pemahamannya tidak sepotong-sepotong,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper