Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Perluas Akses Data Wajib Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memperluas akses data untuk tujuan perpajakan serta mengonfirmasi status wajib pajak.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memperluas akses data untuk tujuan perpajakan serta mengonfirmasi status wajib pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan upaya perluasan akses data itu salah satunya melalui kerja sama dengan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

"Kemarin kami menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data dan informasi perpajakan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan penyelenggaraan pos dan informatika," kata Yoga dalam ketetangan resminya, Kamis (21/12/2017).

Adapun maksud kerja sama itu untuk pemanfaatan data dan informasi yang dimiliki kedua instansi demi meningkatkan mutu pelayanan publik. Tujuannya adalah mewujudkan sinergi hubungan kerja sama dalam hal pemanfaatan data dan informasi dalam rangka validasi data atau dokumen yang dipersyaratkan dalam perizinan penyelenggaraan pos dan informatika serta dukungan layanan di bidang perpajakan.

Mekanisme kerjasamanya, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan akses web service beserta data dan informasi perizinan penyelenggaraan pos dan informatika kepada Ditjen Pajak.

Sedangkan Ditjen Pajak bertanggungjawab antara lain untuk menyediakan web service konfirmasi status wajib pajak dan validasi identitas Wajib Pajak beserta data dan informasi identitas wajib pajak yang dibutuhkan dalam layanan perizinan yang diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper