Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Tingkatkan Akurasi Data Peserta

BPJS Kesehatan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berinovasi untuk mempermudah dan mempercepat proses layanan pendaftaran masyarakat yang akan mendaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA-- BPJS Kesehatan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berinovasi untuk mempermudah dan mempercepat proses layanan pendaftaran masyarakat yang akan mendaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Inovasi yang dimaksud tersebut yaitu melalui pemanfaatan KTP Elektronik (KTP-El) pada card reader. Sebelumnya, sejak April 2013, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal akses database kependudukan untuk proses validasi data calon peserta JKN-KIS.

Upaya inovasi yang terus dikembangkan ini diharapkan dapat membawa JKN-KIS selangkah lebih dekat menuju cakupan semesta yang ditargetkan terealisasi selambatnya 1 Januari 2019 mendatang.

“Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan akan memperoleh validitas data calon peserta JKN-KIS, dan juga dipergunakan untuk mengupdate data peserta yang sudah terdaftar di data kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melalu keterangan resmi yang diterima Bisnis Rabu (27/12/2017).

Menurut Fachmi, pemanfaatan data kependudukan tersebut sangat penting dalam memudahkan proses registrasi peserta JKN-KIS. Bukan hanya itu, NIK dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data peserta JKN-KIS pun lebih terjamin.

Card reader KTP-E digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dan proses mutasi data peserta. Dalam hal pendaftaran, calon peserta JKN-KIS cukup meletakkan KTP-E ke mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke pemindai, setelah itu data KTP-E di card reader akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan akan meminta konfirmasi data anggota keluarga dan menerbitkan Virtual Account bagi calon peserta JKN-KIS tersebut.

“Pada 2018, kami berupaya setiap Kantor Cabang mempunyai setidaknya satu card reader KTP-E. Harapannya, optimalisasi pendataan NIK tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta JKN-KIS dan data kependudukan secara umum,” ucap Fachmi.

Sampai dengan 22 Desember 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 187.715.780 jiwa atau lebih dari 70% total populasi Indonesia. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 21.537 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Klinik Pratama, RS Tipe D, dan Dokter Gigi), serta 5.402 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit, Klinik Utama, Optik, dan Apotik).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper