Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Sapta Miles Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha kepada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pialang asuransi.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com,JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha kepada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pialang asuransi.

Melalui pengumuman OJK Nomor Peng-/2/NB. 122/2017 yang dirilis Jumat (28/12/2017), disebutkan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I telah mengenakan sanksi pembatasan pembatasan kegiatan usaha kepada PT Sapta Miles Indonesia.

Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan OJK dengan nomor surat S-88/NB.1/2017 atas perusahaan tersebut tertanggal 12 September 2017.

Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Sapta Miles Indonesia dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sejak 12 September 2017 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi.

“Namun perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajibannya yang jatuh tempo,” demikian keterangan dalam keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattys Miranti Hedyana pada 20 Desember 2017.

Dalam pengumuman tersebut tidak disebutkan alasan penyebab dikeluarkannya sanksi. Adapun sepanjang 2017, OJK telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada empat perusahaan pialang asuransi lainnya, yakni PT IB Insurance Broking, PT Kantata Mitra Jamindo, PT Nadi Jasa Pratama, dan PT Pasindo Utama.

Selain itu, tahun ini OJK juga memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi atas nama PT Royal Imperium Broker Services.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper